Ada Apa dengan BPMPT Karawang

Ada Apa dengan BPMPT Karawang
Hotel Dibangun di Karawang Wetan, Perijinan Diurus Nagasari
KARAWANG - Ada apa dengan Kantor BPMPT (Badan Penanaman Modal Pelayanan Terpadu) Pemkab Karawang terkait dengan pemberian hotel berbintang lima di areal pesawahan kurang lebih 1 hekrtar itu. Pasalnya, rencana pembangunan hotel tersebut lokasinya berada di Goru III, Kelurahan Karawang Timur, sementara perijinannya dibuat oleh pihak Kelurahan Nagasari, Kecamatan Karawang Barat.
           Kepala Kelurahan Karawang Wetan, Kecamatan Karawang Timur, Dedi, mengaku tidak habis pikir dengan sikap pejabat berkompeten di Kantor BPMPT setempat, menyusul telah diterbitkannya beberapa perijinan pembangunan hotel tersebut. Pertanyaannya, lokasi hotel berada di daerah Kelurahan Karawang Wetan, Kecamatan Karawang Timur, tetapi terkait dengan penerbitan seluruh perijinan tidak pernah dilibatkan.
           Dedi, sebagai kepala kelurahan sudah mengingatkan kepada pihak pejabat di Kantor BPMPT, namun usulan atau pemberitahuan tersebut hanya dianggap angin lalu. " Ini ada apa antara pihak Kelurahan Nagasari, pihak Kecamatan Karawang Barat, dengan pihak BPMPT terkait penerbitan perijinan hotel yang nilai rupiahnya cukup pantastik tersebut," ujar Dedi Kepala Kelurahan Karawang Wetan, Kecamatan Karawang Timur.
        Menurutnya, jika permasalahan tersebut tidak diluruskan sekarang ini, dimungkinkan bakal menuai permasalahan panjang, di tengah masyarakat nanti. Kenapa Demikian?, karena jika hotel berbintang lima sudah berdiri dan beroprasi, bakal memunculkan sosial di tengah kehidupan masyarakat di Kelurahan Karawang Wetan, dimana mereka setidaknya harus diberdayakan terkait dengan persoalan tenaga kerja.
          Terkait kontroversi beda lokasi dan beda penerbitan perijinan oleh Kantor BPMPT Karawang, Dedi, sempat mendapat jawaban dari pihak BPN setempat, dimana sekitar penerbitan sertifikatnya lakukan pada waktu lahan tersebut belum masuk kelurahan Karawang Wetan dan pada waktu itu lokasi tersebut masih berada di Kelurahan Nagasari. Namun jawaban pihak BPN tersebut sudah terbantahkan, dimana pada tahun 2004 Pemkab Karawang sudah menerbitkan Perda dimana tempat bakal berdirinya hotel berbitang lima tersebut secara yuridis formal sudah masuk Kelurahan Karawang Timur, Kecamatan Karawang Timur.
          Dalam hal ini, sekitar rencana pembangunan hotel berbintang lima di Kampung Guro III, Kelurahan Karawang Wetan, Kecamatan Karawang Timur, tengah menimbulkan perbincangan di tengah masyarakat. Masalahnya, dengan penerbitan perijinan jatuh kepada Kelurahan Nagasari, Kecamatan Karawang Barat, mereka bakal menjadi penontonton di kampung halamannya sendiri. (**)

Subscribe for latest Apps and Games