Ada Apa dengan BPMPT Karawang
Hotel Dibangun di Karawang Wetan, Perijinan Diurus Nagasari
KARAWANG
- Ada apa dengan Kantor BPMPT (Badan Penanaman Modal Pelayanan Terpadu)
Pemkab Karawang terkait dengan pemberian hotel berbintang lima di areal
pesawahan kurang lebih 1 hekrtar itu. Pasalnya, rencana pembangunan
hotel tersebut lokasinya berada di Goru III, Kelurahan Karawang Timur,
sementara perijinannya dibuat oleh pihak Kelurahan Nagasari, Kecamatan
Karawang Barat.
Kepala Kelurahan Karawang Wetan, Kecamatan Karawang Timur, Dedi,
mengaku tidak habis pikir dengan sikap pejabat berkompeten di Kantor
BPMPT setempat, menyusul telah diterbitkannya beberapa perijinan
pembangunan hotel tersebut. Pertanyaannya, lokasi hotel berada di daerah
Kelurahan Karawang Wetan, Kecamatan Karawang Timur, tetapi terkait
dengan penerbitan seluruh perijinan tidak pernah dilibatkan.
Dedi, sebagai kepala kelurahan sudah mengingatkan kepada pihak pejabat
di Kantor BPMPT, namun usulan atau pemberitahuan tersebut hanya dianggap
angin lalu. " Ini ada apa antara pihak Kelurahan Nagasari, pihak
Kecamatan Karawang Barat, dengan pihak BPMPT terkait penerbitan
perijinan hotel yang nilai rupiahnya cukup pantastik tersebut," ujar
Dedi Kepala Kelurahan Karawang Wetan, Kecamatan Karawang Timur.
Menurutnya, jika permasalahan tersebut tidak diluruskan sekarang ini,
dimungkinkan bakal menuai permasalahan panjang, di tengah masyarakat
nanti. Kenapa Demikian?, karena jika hotel berbintang lima sudah berdiri
dan beroprasi, bakal memunculkan sosial di tengah kehidupan masyarakat
di Kelurahan Karawang Wetan, dimana mereka setidaknya harus diberdayakan
terkait dengan persoalan tenaga kerja.
Terkait kontroversi beda lokasi dan beda penerbitan perijinan oleh
Kantor BPMPT Karawang, Dedi, sempat mendapat jawaban dari pihak BPN
setempat, dimana sekitar penerbitan sertifikatnya lakukan pada waktu
lahan tersebut belum masuk kelurahan Karawang Wetan dan pada waktu itu
lokasi tersebut masih berada di Kelurahan Nagasari. Namun jawaban pihak
BPN tersebut sudah terbantahkan, dimana pada tahun 2004 Pemkab Karawang
sudah menerbitkan Perda dimana tempat bakal berdirinya hotel berbitang
lima tersebut secara yuridis formal sudah masuk Kelurahan Karawang
Timur, Kecamatan Karawang Timur.
Dalam hal ini, sekitar rencana pembangunan hotel berbintang lima di
Kampung Guro III, Kelurahan Karawang Wetan, Kecamatan Karawang Timur,
tengah menimbulkan perbincangan di tengah masyarakat. Masalahnya, dengan
penerbitan perijinan jatuh kepada Kelurahan Nagasari, Kecamatan
Karawang Barat, mereka bakal menjadi penontonton di kampung halamannya
sendiri. (**)