Kasus TPA Jalupang Karawang Harus ke Pengadilan?

Kasus TPA Jalupang Harus ke Pengadilan
Dana APBD Jangan Masuk ke Kantong Perampok
KARAWANG -  Kasus Tempat Pembuangan Akhir Sampah (TPA) Jalupang, Cikampek  sekitar peroses hukumnya harus sampai pengadilan. Hal ini, dana APBD tahun 2015 sebesar Rp 23 miliar, jangan sampai masuk ke kantor perampok demi untuk menyenangkan nafsu bejatnya.
                                                                                    Advokad kondang Kabupaten Karawang, H. Abdul Karim Heryadi, SH. MH, menegaskan, siapapun yang ikut makan dana pembangunan tempat sampah jika terbukti lewat proses hukum, konsekwensinya harus dibui. " Terserah mau oknum pejabat dinas Cipta Karya, pemborong pemenang tender dan bahkan oknum aparat penegak hukum, jika terbukti secara hukum sebagai pertanggungjawabnnya harus dipenjarakan," tegas H. Abdul Karim, berapi-api.
        Dia marah besar, ketika menerima laporan bahwa proyek pembangunan TPA Jalupang sudah dicairkan, sebelum pembangunannya dirampungkan. Lebih marah lagi  Abdul Karim, ketika mendengar ada oknum penegak hukum ikut menikmati dana APBD tahun 2015 yang diperuntukan Tempat Pembuangan Sampah (TPA) tersebut.
      Dalam hal ini, kata Abdul Karim, dia juga menduga dana yang diperuntukan DED (Detail Enginering Desain) senilai Rp 4 miliar, tidak melalui  proses tender. Kata dia jika nilai proyek TPA tersebut Rp 19 miliar, maka dana DED-nya hanya sebesar Rp 900 juta,  sesuai dengan aturan berlaku dimana 5% dari nilai nominal besaran anggaran. 
        Lebih jauh dia mengungkapkan, belakangan ini sekitar dugaan korupsi TPA Jalupang tersebut sekitar pengusutannya masih ditangani pihak Polda Jabar. Bahkan dari proses tersebut, pejabat Dinas Cipta Karya Karawang sudah dipanggil pemeriksa guna dimintakan keterangan.
           Kepala Bidang Wasdal Dinas Cipta Karya Karawang, Maman Suhaya, membenarkan, bahwa proyek TPA Jalupang, sudah dicairkan sumber dananya sebelum pembangunannya rampung dikerjakan oleh pemborong pemenang tender. Bahkan dia mengakui, berani menandatangi berita acara pencairan dana tersebut, setelah meliat Kepala Dinas Cipta Karya menandatangani BA terlebih dahulu," Saya nandatangani BA permohonan pencairan setelah mengetahui pak Kadin telah tanda tangan duluan," tegasnya.
          Atas penanganan kasus TPA tersebut, pekan kemarin, Ahmad Mustofa, selaku KPA dan PPK proyek tersebut, sudah dipanggil untuk diperiksa guna dimintakan keterangan. Sejauh ini, dugaan korupsi TPA Jalupang dalam pemantoaun Mabes Polri dan jika mandeg proses hukumnya oleh beberapa komunitas rakyat Karawang akan diadukan ke KPK. (jay

Subscribe for latest Apps and Games