Kasus TPA Jalupang Harus ke Pengadilan
Dana APBD Jangan Masuk ke Kantong Perampok
KARAWANG
- Kasus Tempat Pembuangan Akhir Sampah (TPA) Jalupang, Cikampek
sekitar peroses hukumnya harus sampai pengadilan. Hal ini, dana APBD
tahun 2015 sebesar Rp 23 miliar, jangan sampai masuk ke kantor perampok
demi untuk menyenangkan nafsu bejatnya.
Advokad kondang Kabupaten Karawang, H. Abdul Karim Heryadi, SH. MH,
menegaskan, siapapun yang ikut makan dana pembangunan tempat sampah jika
terbukti lewat proses hukum, konsekwensinya harus dibui. " Terserah mau
oknum pejabat dinas Cipta Karya, pemborong pemenang tender dan bahkan
oknum aparat penegak hukum, jika terbukti secara hukum sebagai
pertanggungjawabnnya harus dipenjarakan," tegas H. Abdul Karim,
berapi-api.
Dia marah besar, ketika menerima laporan bahwa proyek pembangunan TPA
Jalupang sudah dicairkan, sebelum pembangunannya dirampungkan. Lebih
marah lagi Abdul Karim, ketika mendengar ada oknum penegak hukum ikut
menikmati dana APBD tahun 2015 yang diperuntukan Tempat Pembuangan
Sampah (TPA) tersebut.
Dalam hal ini, kata Abdul Karim, dia juga menduga dana yang
diperuntukan DED (Detail Enginering Desain) senilai Rp 4 miliar, tidak
melalui proses tender. Kata dia jika nilai proyek TPA tersebut Rp 19
miliar, maka dana DED-nya hanya sebesar Rp 900 juta, sesuai dengan
aturan berlaku dimana 5% dari nilai nominal besaran anggaran.
Lebih jauh dia mengungkapkan, belakangan ini sekitar dugaan korupsi TPA
Jalupang tersebut sekitar pengusutannya masih ditangani pihak Polda
Jabar. Bahkan dari proses tersebut, pejabat Dinas Cipta Karya Karawang
sudah dipanggil pemeriksa guna dimintakan keterangan.
Kepala Bidang Wasdal Dinas Cipta Karya Karawang, Maman Suhaya,
membenarkan, bahwa proyek TPA Jalupang, sudah dicairkan sumber dananya
sebelum pembangunannya rampung dikerjakan oleh pemborong pemenang
tender. Bahkan dia mengakui, berani menandatangi berita acara pencairan
dana tersebut, setelah meliat Kepala Dinas Cipta Karya menandatangani BA
terlebih dahulu," Saya nandatangani BA permohonan pencairan setelah
mengetahui pak Kadin telah tanda tangan duluan," tegasnya.
Atas penanganan kasus TPA tersebut, pekan kemarin, Ahmad
Mustofa, selaku KPA dan PPK proyek tersebut, sudah dipanggil untuk
diperiksa guna dimintakan keterangan. Sejauh ini, dugaan korupsi TPA
Jalupang dalam pemantoaun Mabes Polri dan jika mandeg proses hukumnya
oleh beberapa komunitas rakyat Karawang akan diadukan ke KPK. (jay