Jauh dari Cilegon Bisa Berada di Karawang
Lurah Plawad Pertanyakan Ampas Besi PT. Krakatau Steel Bisa Berada di Wilayahnya
KARAWANG - Kepala Kelurahan Plawad, Kecamatan Karawang Timur, M. Muchtar, mempertanyakan adanya ampas besi PT. Krakatau Steel di perkampungan Babakan Gebang Wilayah Kelurahaanya jauh-jauh yang datang  dari Cilegon Banten.. Lebih mengkhawatirkan konon katanya dampak dari limbah B3 tersebut  bisa mengkerdilkan tanaman.
         Dalam hal ini, Muchtar, selaku Kepala Kelurahan Plawad mohon, jika ampas besi itu milik PT. Krakatau Steel, pihaknya minta barang tersebut segera di angkat dan dibersihkan dari lahan tanah bekas petakan sawah tersebut. Dia sebagai penguasa di wilayah keluarahan juga merasa keberatan dengan adanya limbah ampas besi di lahan milik H. Malik, Penduduk, Sadamalun, Kelurahan Nagasari, yang nota benenya seperti diketahui lewat RUTR Kabupaten Karawang masih dipertahannya sebagai daerah pesawahan tekhnis.
      Kemudian jika benar barang tersebut milik  PT. Krakatau Steel, Cilegon, Banten, kata Muchtar, harus juga ikut bertanggungjawab, dalam membersihkan ampas besi yang pernah kelihatan menggunung di sekitar area pesawahan tekhnis tersebut. " Lokasi yang dijadikan tempat penimbunan memang agak jauh dari pemukiman penduduk, tetapi dengan pesawahan tekhnis dan saluran pembuang Cilamaran hanya terhalang oleh tanah "Galengan" (pematang) saja," kata Kepala Kelurahan Plawad, Muchtar, Jumat (9/11) saat ditemui di Lapang Karangpawitan, Karawang.
         Muchtar juga sangat sepaham dengan pernyataan pentolan dari PT. Krakatau Steel, Pak July, bahwa pihak pengepul limbah yang sempat menimbun limbah B3 jenis Steel Slage, akibat perbuatannya bisa digugat secara perdata maupun pidana, meski pihak pengusaha tadi sudah mengantongi surat kelengkapan dari kementrian LH. " Jangan karena karena pengendara itu sudah meliki STNK dan SIM, pak Polisi membiarkan saja meski nerobos lampu merah," ujar Muchtar.
          Aktivis lingkungan Hidup Langit Biru, Ali Arfin, merasa prihatin, dengan sikap aparat penegak hukum di Kabupaten Karawang yang membiarkan pengusaha pengepul limbah B3 tersebut membuang limbah yang disinyalir dilakukan secara sembarang tersebut. Dia berharap pihak aparat penegak hukum juga bisa berpihak kepada masyarakat, meski sudah merasa dekat dengan pengusaha pengepul limbah tersebut." Rakyat hanya bisa berkata, tetapi yang berkompeten melakukan tindakan adalah aparat penegak hukum," tegas Ali Arifin.
          Dari hasil penelusuran aktivis lingkungan hidup LangitBiru, limbah B3 berupa ampas besi, belakangan ini sedang diangkat dari penimbunan Kampung Babakan Gebang Plawad, tetapi setelah diangkat dibuang lagi diperkampungan Tegalluhur, Desa Sukamakmur, Kecamatan Telukjambe barat. Bahkan saking banyaknya ampas besi yang diangkat dari lokasi tadi, kini pembuangannya sudah merambah ke beberapa perkampungan di wilayah Kecamatan Rengasdengklok. **
 



Subscribe for latest Apps and Games