Jauh dari Cilegon Bisa Berada di Karawang
Lurah Plawad Pertanyakan Ampas Besi PT. Krakatau Steel Bisa Berada di Wilayahnya
KARAWANG - Kepala Kelurahan
Plawad, Kecamatan Karawang Timur, M. Muchtar, mempertanyakan adanya
ampas besi PT. Krakatau Steel di perkampungan Babakan Gebang Wilayah
Kelurahaanya jauh-jauh yang datang dari Cilegon Banten.. Lebih
mengkhawatirkan konon katanya dampak dari limbah B3 tersebut bisa
mengkerdilkan tanaman.
Dalam hal ini, Muchtar,
selaku Kepala Kelurahan Plawad mohon, jika ampas besi itu milik PT.
Krakatau Steel, pihaknya minta barang tersebut segera di angkat dan
dibersihkan dari lahan tanah bekas petakan sawah tersebut. Dia sebagai
penguasa di wilayah keluarahan juga merasa keberatan dengan adanya
limbah ampas besi di lahan milik H. Malik, Penduduk, Sadamalun,
Kelurahan Nagasari, yang nota benenya seperti diketahui lewat RUTR
Kabupaten Karawang masih dipertahannya sebagai daerah pesawahan tekhnis.
Kemudian jika benar barang
tersebut milik PT. Krakatau Steel, Cilegon, Banten, kata Muchtar, harus
juga ikut bertanggungjawab, dalam membersihkan ampas besi yang pernah
kelihatan menggunung di sekitar area pesawahan tekhnis tersebut. "
Lokasi yang dijadikan tempat penimbunan memang agak jauh dari pemukiman
penduduk, tetapi dengan pesawahan tekhnis dan saluran pembuang Cilamaran
hanya terhalang oleh tanah "Galengan" (pematang) saja," kata Kepala
Kelurahan Plawad, Muchtar, Jumat (9/11) saat ditemui di Lapang
Karangpawitan, Karawang.
Muchtar juga sangat
sepaham dengan pernyataan pentolan dari PT. Krakatau Steel, Pak July,
bahwa pihak pengepul limbah yang sempat menimbun limbah B3 jenis Steel
Slage, akibat perbuatannya bisa digugat secara perdata maupun pidana,
meski pihak pengusaha tadi sudah mengantongi surat kelengkapan dari
kementrian LH. " Jangan karena karena pengendara itu sudah meliki STNK
dan SIM, pak Polisi membiarkan saja meski nerobos lampu merah," ujar
Muchtar.
Aktivis lingkungan Hidup
Langit Biru, Ali Arfin, merasa prihatin, dengan sikap aparat penegak
hukum di Kabupaten Karawang yang membiarkan pengusaha pengepul limbah B3
tersebut membuang limbah yang disinyalir dilakukan secara sembarang
tersebut. Dia berharap pihak aparat penegak hukum juga bisa berpihak
kepada masyarakat, meski sudah merasa dekat dengan pengusaha pengepul
limbah tersebut." Rakyat hanya bisa berkata, tetapi yang berkompeten
melakukan tindakan adalah aparat penegak hukum," tegas Ali Arifin.
Dari hasil penelusuran
aktivis lingkungan hidup LangitBiru, limbah B3 berupa ampas besi,
belakangan ini sedang diangkat dari penimbunan Kampung Babakan Gebang
Plawad, tetapi setelah diangkat dibuang lagi diperkampungan Tegalluhur,
Desa Sukamakmur, Kecamatan Telukjambe barat. Bahkan saking banyaknya
ampas besi yang diangkat dari lokasi tadi, kini pembuangannya sudah
merambah ke beberapa perkampungan di wilayah Kecamatan Rengasdengklok. **