Para Pentolan DPRD Karawang Tengah Mengesahkan 4 Perda

Di Karawang 4 Perda Disyahkan Sekaligus Lewat Paripurna DPRD

KARAWANG- Diduga  sejumlah anggota dewan Karawang tidak mau terjadi kasus Semarang terulang di karawang guna menutup celah tersebut  dan takut digabruk(tertangkap) KPK empat Perda disyahkan secara sekaligus lewat Paripurna DPRD setempat. Ke empat Raperda ditetapkan menjadi Perda yakni,
Raperda Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW), Raperda APBD Tahun Anggaran 2012, Raperda Retribusi Jasa Usaha, dan Raperda Retribusi Perizinan Tertentu. Penandatangan kesepakatan tersebut dilakukan secara langsung oleh Bupati Karawang, H. Ade Swara serta unsur pimpinan DPRD Kab. Karawang pada Sidang Paripurna yang berlangsung, Kamis (22/12).
Bupati Ade Swara dalam kesempatan tersebut mengatakan, sesuai dengan UU No. 32 Tahun 2004 tentang “Pemerintahan Daerah”, Pemkab Karawang memiliki kewenangan dalam pelaksanaan pembangunan dan pengelolaan sumber daya di wilayahnya dengan tetap memelihara dan menjaga keseimbangan ekosistem dan kelestarian lingkungan. Kewenangan tersebut termasuk untuk menyelenggarakan penataan ruang daerah, baik yang meliputi unsur perencanaan, pemanfaatan ruang dan pengendalian pemanfaatan ruang sesuai dengan UU No. 26 Tahun 2007 tentang “Penataan Ruang”.
Lebih lanjut Bupati mengatakan, upaya penataan ruang wilayah yang dilakukan di Karawang adalah untuk mewujudkan pemanfaatan sumber daya ruang secara optimal, efektif dan efisien serta serasi dengan penataan ruang nasional, provinsi maupun wilayah sekitarnya, menuju kualitas kehidupan yang lebih baik. “Hal ini dilakukan dalam rangka mewujudkan Kab. Karawang yang sejahtera berbasis pertanian dan industr,” jelasnya.
Dalam hal ini, lanjut Bupati, proses penyusunan Raperda RTRW Kabupaten Karawang ini berpedoman kepada Visi Kabupaten Karawang yaitu Karawang Sejahtera Berbasis Pembangunan Berkeadilan Dilandasi Iman dan Taqwa. Selain itu, RTRW tersebut juga diselaraskan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2008 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional dan Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 22 Tahun 2010 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi Jawa Barat.
Di samping itu, keberadaan Perda RTRW ini juga ditujukan untuk tujuan yang lebih spesifik, yaitu mengoptimalkan dan mensinergikan pemanfaatan sumber daya daerah secara berkelanjutan bagi peningkatan kesejahteraan masyarakat dan ketahanan nasional; meningkatkan kualitas lingkungan hidup dan mencegah serta menanggulangi dampak negatif terhadap lingkungan; mewujudkan keterpaduan dalam penggunaan sumber daya alam dan sumber daya buatan dengan memperhatikan sumber daya manusia; Mewujudkan keseimbangan dan keserasian perkembangan antar wilayah serta antar sektor dalam rangka mengurangi ketimpangan pembangunan antar wilayah; menjamin ketersediaan pangan dengan mempertahankan fungsi lahan sawah; serta mengatur struktur dan pola tata ruang yang berlandaskan pada kebijaksanaan kabupaten dan provinsi sesuai daya dukung dan daya tampung lingkungan hidup.
                                                BELANJA DAERAH APBD 2012 CAPAI 2,143 TRILYUN
Di sisi lain, penetapan Raperda APBD Tahun 2012 menunjukkan pertumbuhan yang cukup signifikan. Hal ini karena rencana Belanja Daerah pada APBD Tahun 2012 diperkirakan mencapai Rp. 2,143 trilyun. Sementara Pendapatan Daerah pada APBBD 2012 ditargetkan mencapai Rp. 1,862 triliun. Kedua alokasi anggaran tersebut merupakan rekor terbesar dalam Belanja Daerah sepanjang berdirinya Kab. Karawang hingga saat ini.
Menurut Bupati Ade Swara, kebijakan Belanja Daerah pada tahun 2012 akan diprioritaskan pada bidang pendidikan, bidang kesehatan, bidang ekonomi, bidang infrastruktur, bidang administrasi  pemerintahan serta pemberdayaan sosial kemasyarakatan dan keagamaan. “Hal ini dilakukan dengan tetap menjaga skala prioritas serta berpedoman pada pencapaian Visi dan Misi Kabupaten Karawang 2011-2015,” jelasnya.
Bupati melanjutkan bahwa dalam perinciannnya, Belanja Tidak Langsung pada APBD murni Tahun 2012 dianggarkan sebesar Rp. 1,69 triliun, yang terdiri dari Belanja Pegawai sebesar  Rp. 951,66 milyar, Belanja Hibah sebesar Rp. 31 milyar,Bantuan Sosial Rp. 8 milyar, Belanja Bagi Hasil kepada Pemerintah Desa sebesar Rp. 22,02 milyar yang merupakan Alokasi Dana Desa (ADD), Belanja Bantuan Keuangan kepada Pemerintah Desa sebesar Rp. 54,23 milyar, serta Belanja Tidak Terduga sebesar Rp. 2,5 milyar.
Sedangkan alokasi anggaran Belanja Langsung pada tahun 2012,lanjut Bupati, direncanakan sebesar Rp. 1,73 trilyun. Pagu anggaran belanja tersebut diarahkan untuk membiayai program kerja Pemerintah Daerah yang akan dilaksanakan oleh 73 SKPD meliputi 26 urusan wajib dan 8 urusan pilihan, serta didukung dengan program dan kegiatan yang bersifat rutin pada masing-masing SKPD. Sementara untuk Pembiayaan Netto pada tahun 2012 diproyeksi sebesar Rp. 280,99 milyar yang terdiri dari Penerimaan Pembiayaan Rp. 288,86 milyar yang diperoleh dari estimasi perhitungan silpa tahun 2011, serta Pengeluaran Pembiayaan sebesar Rp. 7,86 milyar yang diperuntukan bagi penyertaan modal sebesar Rp. 852,29 juta, pembayaran restitusi BPHTB Rp. 7 milyar serta pengembalian DPM LUEP tahun 2003/2004 Rp. 13,15 juta.**
 
 

Subscribe for latest Apps and Games