Di Karawang 4 Perda Disyahkan Sekaligus Lewat Paripurna DPRD
KARAWANG- Diduga sejumlah anggota dewan Karawang tidak mau terjadi kasus Semarang terulang di karawang guna menutup celah tersebut dan takut digabruk(tertangkap) KPK empat Perda disyahkan secara sekaligus lewat Paripurna DPRD setempat. Ke empat Raperda ditetapkan menjadi Perda yakni, Raperda Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW), Raperda APBD Tahun Anggaran 2012, Raperda Retribusi Jasa Usaha, dan Raperda Retribusi Perizinan Tertentu. Penandatangan kesepakatan tersebut dilakukan secara langsung oleh Bupati Karawang, H. Ade Swara serta unsur pimpinan DPRD Kab. Karawang pada Sidang Paripurna yang berlangsung, Kamis (22/12).
Bupati Ade Swara
dalam kesempatan tersebut mengatakan, sesuai dengan UU No. 32 Tahun 2004
tentang “Pemerintahan Daerah”, Pemkab Karawang memiliki kewenangan dalam
pelaksanaan pembangunan dan pengelolaan sumber daya di wilayahnya dengan tetap
memelihara dan menjaga keseimbangan ekosistem dan kelestarian lingkungan.
Kewenangan tersebut termasuk untuk menyelenggarakan penataan ruang daerah, baik
yang meliputi unsur perencanaan, pemanfaatan ruang dan pengendalian pemanfaatan
ruang sesuai dengan UU No. 26 Tahun 2007 tentang “Penataan Ruang”.
Lebih lanjut
Bupati mengatakan, upaya penataan ruang wilayah yang dilakukan di Karawang adalah
untuk mewujudkan pemanfaatan sumber daya ruang secara optimal, efektif dan
efisien serta serasi dengan penataan ruang nasional, provinsi maupun wilayah
sekitarnya, menuju kualitas kehidupan yang lebih baik. “Hal ini dilakukan dalam
rangka mewujudkan Kab. Karawang yang sejahtera berbasis pertanian dan industr,”
jelasnya.
Dalam hal ini, lanjut
Bupati, proses penyusunan Raperda RTRW Kabupaten Karawang ini berpedoman kepada
Visi Kabupaten Karawang yaitu Karawang Sejahtera Berbasis Pembangunan
Berkeadilan Dilandasi Iman dan Taqwa. Selain itu, RTRW tersebut juga
diselaraskan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2008 tentang Rencana
Tata Ruang Wilayah Nasional dan Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 22
Tahun 2010 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi Jawa Barat.
Di samping itu,
keberadaan Perda RTRW ini juga ditujukan untuk tujuan yang lebih spesifik,
yaitu mengoptimalkan dan mensinergikan pemanfaatan sumber daya daerah secara
berkelanjutan bagi peningkatan kesejahteraan masyarakat dan ketahanan nasional;
meningkatkan kualitas lingkungan hidup dan mencegah serta menanggulangi dampak
negatif terhadap lingkungan; mewujudkan keterpaduan dalam penggunaan sumber
daya alam dan sumber daya buatan dengan memperhatikan sumber daya manusia; Mewujudkan
keseimbangan dan keserasian perkembangan antar wilayah serta antar sektor dalam
rangka mengurangi ketimpangan pembangunan antar wilayah; menjamin ketersediaan
pangan dengan mempertahankan fungsi lahan sawah; serta mengatur struktur dan
pola tata ruang yang berlandaskan pada kebijaksanaan kabupaten dan provinsi
sesuai daya dukung dan daya tampung lingkungan hidup.
BELANJA DAERAH APBD 2012 CAPAI 2,143
TRILYUN
Di sisi lain,
penetapan Raperda APBD Tahun 2012 menunjukkan pertumbuhan yang cukup
signifikan. Hal ini karena rencana Belanja Daerah pada APBD Tahun 2012
diperkirakan mencapai Rp. 2,143 trilyun. Sementara Pendapatan Daerah pada APBBD
2012 ditargetkan mencapai Rp. 1,862 triliun. Kedua alokasi anggaran tersebut
merupakan rekor terbesar dalam Belanja Daerah sepanjang berdirinya Kab.
Karawang hingga saat ini.
Menurut Bupati
Ade Swara, kebijakan Belanja Daerah pada tahun 2012 akan diprioritaskan pada
bidang pendidikan, bidang kesehatan, bidang ekonomi, bidang infrastruktur,
bidang administrasi pemerintahan serta
pemberdayaan sosial kemasyarakatan dan keagamaan. “Hal ini dilakukan dengan tetap
menjaga skala prioritas serta berpedoman pada pencapaian Visi dan Misi
Kabupaten Karawang 2011-2015,” jelasnya.
Bupati
melanjutkan bahwa dalam perinciannnya, Belanja Tidak Langsung pada APBD murni
Tahun 2012 dianggarkan sebesar Rp. 1,69 triliun, yang terdiri dari Belanja
Pegawai sebesar Rp. 951,66 milyar, Belanja
Hibah sebesar Rp. 31 milyar,Bantuan Sosial Rp. 8 milyar, Belanja Bagi Hasil
kepada Pemerintah Desa sebesar Rp. 22,02 milyar yang merupakan Alokasi Dana
Desa (ADD), Belanja Bantuan Keuangan kepada Pemerintah Desa sebesar Rp. 54,23
milyar, serta Belanja Tidak Terduga sebesar Rp. 2,5 milyar.
Sedangkan
alokasi anggaran Belanja Langsung pada tahun 2012,lanjut Bupati, direncanakan
sebesar Rp. 1,73 trilyun. Pagu anggaran belanja tersebut diarahkan untuk
membiayai program kerja Pemerintah Daerah yang akan dilaksanakan oleh 73 SKPD
meliputi 26 urusan wajib dan 8 urusan pilihan, serta didukung dengan program
dan kegiatan yang bersifat rutin pada masing-masing SKPD. Sementara untuk
Pembiayaan Netto pada tahun 2012 diproyeksi sebesar Rp. 280,99 milyar yang
terdiri dari Penerimaan Pembiayaan Rp. 288,86 milyar yang diperoleh dari
estimasi perhitungan silpa tahun 2011, serta Pengeluaran Pembiayaan sebesar Rp.
7,86 milyar yang diperuntukan bagi penyertaan modal sebesar Rp. 852,29 juta,
pembayaran restitusi BPHTB Rp. 7 milyar serta pengembalian DPM LUEP tahun
2003/2004 Rp. 13,15 juta.**