Aceng Calon Kades yang berasal dari Polisi Pensiunan Tengah Mohon Keadilan ke Pemkab dan Polres Karawang

Di Karawang Polisi VS Polisi Ikut Pilkades Berujung Demo
 Polisi Aktif  Menang dari Polisi Pensiun Hanya Selisih 11 Suara
KARAWANG -  Ini terjadi di Karawang, tepatnya di Desa Kutalanggeng, Kecamatan Tegalwaru, polisi VS polisi ikut Pilkades, berujung demo ke Pemkab setempat. Diduga demo yang melibatkan warga desa tersebut, gara-gara polisi aktif bernama, Jaja Miharja, berpangkat Briptu, mengalahkan polisi yang sudah pensiun berpangkat, Aiptu, bernama, Aceng, dengan hanya selisih angka 11 suarat.
         Warga pendukung Aceng, Jumat, kemarin, mendatangi Pemkab Karawang, guna meminta keadilan terkait dengan status polisi aktif, Jaja Miharja, berpangkat Briptu, yang seharusnya menurut Undang-undang tidak bisa dipilih dan memilih. " Ini benar-benar bisa dibuktikan, usai hak pilih habis kemudian bagian para calon Kades untuk mencoblos, ternyata Briptu. Jaja Miharja, tidak masuk bilih suara untuk mencoblos guna menjatuhkan hak pilihnya," ujar Warga Kuta Langgeng saat berdemo di Kantor Pemkab Karawang.
            Kedatangan Warga Desa Kuta Langgeng ke Kantor Bupati Karawang, kata mereka, hanya meminta Briptu, Jaja Miharja untuk tidak dilantik menjadi Kades. Alannya, karena Briptu. Jaja Miharja, tidak syah untuk menjadi Kepala Desa, karena statusnya masih polisi aktif, serta bertentangan dengan peraturan perundangan dimana baik polisi maupun TNI tidak diperbolehkan untuk dipilih maupun dalam forum demokrasi, baik Pilkades, Pilkada, Pilleges, Pilgub, maupun Pilpres.
          Para pendukung Calon Kades, Aceng, kehadirannya, diterima, Asda I Pemkab Karawang, H. Endang Somantri, Kasat Intel Polres Karawang bersama anggotanya. Porum pertemuan di ruang Asda I I, Calon Kades Aceng, tetap mempertahankan argumentasinya dimana Bripu, Jaja Miharja, sebagai Polisi Aktif, sehingga kehadirannya sebagai calon Kades sangat bertentangan baik dengan Undang-undang kepolisian maupun UU yang mengatur tentang Pilkades. Sehingga, atas pencalonnya itu dinyatakan tidak syah dan atas kemenangannya juga harus dianulir.
           Menurut Aceng, saya saat berniat untuk menjadi calon Kades, langsung mengajukan pengunduran diri, dan pengundurannya itu langsung dikabulkan pihak Polda Metro Jaya. Kata Aceng, mundurnya dari kepolisian dalah sebagai konsekwensi dari peraturan perundangan, dimana seorang polisi aktif tidak punya hak untuk dipilih dan memilih.
            Aceng mendesak pihak panitia Pilkades Pemkab maupun pihak Polres Karawang, untuk bertindak arid dan bijaksana, guna membuahkan sebuah keadilan. " Masa aturan di Polda Metro jaya dengan Polres Karawang Polda Jabar berbeda, kan undang-undang itu berlaku universal," kata Aceng, yang diamini para pendukungnya.
              Forum dialog antara Asda I, Jajaran Polres Karawang, dengan Calon Kades, Aceng bersama sejumlah delegasi warga Desa Cinta Langgeng, berjung "Deadlock". Hal ini, karena Asda I sendiri sebagai pemimpin dialog tidak bisa memenuhi permintaan pendukung Calon Kades, Aceng, yakni menganulir hasil Pilkades Cintalanggeng dan tidak melantik, Briptu, Jaja Miharaja, sebagai Kades.**







Subscribe for latest Apps and Games