Diduga Komisi C DPRD Karawang Sudah Kecekok Pengusaha Pengepul Limbah B3
KARAWANG - Diduga komisi C DPRD Kabupaten Karawang sudah "Kecekok" ( kesogok)
oleh pengusaha pengepul limbah B3. Pasalnya, kasus pembuangan limbah
B3 di bekas galian pasir di Desa Mulyasejati, Kecamatan Ciampel sudah
dilaporkan ke lembaga legeslatif terbut hingga kini tampaknya tidak
ditanggapi secara serius.
Suryana, mengatakan,
laporan kasus penimbunan limbah B3 ke DPRD setempat, dirasakan semakin
menambah luka paling dalam. Kenapa demikian?, karena wakil rakyat di
negeri lumbung padi itu bukan berpihak kepada rakyat, tapi sebaliknya
malah berpihak kepada pengusaha pengepul limbah B3.
Bahkan lebih parah lagi, anggota wakil rakyat tersebut lebih takut kepada pengusaha pengepul limbah B3.
Hal ini, karena ditenggarai di belakangan pengepul limbah B 3 tadi,
banyak oknum yang mem-beckingi, dari mulai mereka yang tugas di desa,
kecamatan hingga kabupaten Karawang.
Ketua Komisi C DPRD
Kabupaten Karawang, Deden Ego, saat dikonfitmasi di ruang kerjanya,
kemarin, mengatakan, sebagai Ketua komisi C yang baru mengaku belum
menerima laporan sekitar adanya penimbunan limbah B3 di Desa
Mulyasejati, Kecamatan Ciampel. Dia menuding kemungkinan yang menerima
laporan dari masyarakat Desa Mulyasejati, Ketua Komisi C DPRD Kabupaten
Karawang priode lama.
Deden Ego membenarkan,
sekitar adanya informasi di Desa Mulyasejati ada bekas penambangan
galian C jadi tempat penimbunan limbah B3. Dia sebagai Ketua komisi C
atas laporan dari warga desa tersebut, akan segera turun ke lokasi
tempat penimbunan limbah B3 tersebut. " limbah B3 tersebut atas laporan
teranyar bukan dibuang di Desa Mulyasejati, Kecamatan Ciampel saja,
tetapi kemarin pengepul limbah tersebut telah membuang limbah di
Kampung Kalijaya, Desa Puseurjaya, Kecamatan Telukjambe," kata Ketua
Komisi C DPRD Kabupaten Karawang, Deden Ego.
Menurut Ketua Komisi C,
seharusnya pembuangan limbah di sembarang tempat tidak terjadi, meski
lahan tersebut milik pengusaha pengepul limbah B3. Karena guna membuang
limbah berbahaya tersebut harus juga dipertimbangkan aspek lainnya yang
terkait dengan keberadaan lingkungan dan kehidupan manusian. **