Limbah Beracun Ditimbun di Perkampungan Pendukungnya, Bupati Malah Diam
KARAWANG - Terlalu, jika Bupati
Karawang, H. Ade Swara hanya diam ketika perkampungan pendukungnya di
Pilkada 2010 dijadikan tempat penimbunan limbah beracun B3. Warga di
Desa Mulyasejati, belakangan mulai risau, kelimpungan serta ketakutan
oleh ancaman bahaya dari limbah B3 yang ditimbun di bekas galian pasir.
Buntut dari ketakutan
dampak limbah B3 tersebut, warga sudah mengirim surat ke Bupati
Karawang, H. Ade Swara, yang intinya mohon bantuan agar penguasa tunggal
di negeri lumbung padi ini, memerintahkan pihak pengusaha pengepul
limbah B3, untuk mengangkat barang yang diduga berbahaya tersebut untuk
diangkat dan dibawa ke luar Desa Mulyasejati. " Permohonan bantuan
terhadap bupati memiliki dasar yakni, perjanjian yang dibuat di hadapan
Camat, Sekcam, Kapolsek Ciampel, serta pihak pengusaha pengepul limbah B
3," kata ke 20 warga Desa Mulyasejati yang menandatangani surat
permohonan bantuan ke Bupati Karawang, H. Ade Swara.
ke 20 penandatangan surat
warga Desa Mulyasejati, mengaku sebagai pendukung untuk memenangkan H.
Ade Swara di Pilkada Karawang 2010 di wilayah desanya. Sehingga mereka
memberanikan diri untuk meminta bantuan bupati. " kami yang memohon
bantuan ke bupati agar pihak pengusaha pengepul limbah B3 mengangkat
kembali barang yang belakangan ini ditimbun di bekas galian pasir,
adalah pendukung Bupati H. Ade Swara di Pilkada Karawang 2010," kata
Suryana dan Wawan.
Sementara itu Praktisi
Hukum di Kabupaten Karawang, H. Abdul Karim Heryadi, SH, MH, saat
diminta pendapat hukumnya di kantornya, Minggu (23/10) menjelaskan,
bahwa perbuatan pengepul limbah B3 yang membuang limbah di bekas galian
pasir, sudah bisa dipidakan. Hal ini, akibat perbuatannya tersebut,
selain sudah melanggar Undang-undang lingkungan hidup, juga akibat
aktivitasnya itu bakal mengancam kehidupan orang banyak dimana terkait
dengan kelangsungan hidupnya.
Menurut H. Abdul Karim,
limbah B3 tidak bisa dibuang disembarang tempat, karena pemerintah
sudah menunjuk beberapa tempat pemusnahan limbah B 3 tersebut sesuai
dengan peraturan yang sudah ditetampak. " Pengusaha limbah B 3 yang
membuang limbah di bekas galin pasir, sudah bisa dipidanakan," tegas H.
Abdul Karim, SH, MH.
Dalam hal ini, kata
Abdul Karim, meminta agar masyarakat Desa Mulyasejati, mengadukan kasus
yang menimpanya kepada pihak berwajib. Ini dilakukan agar masyarakat
bisa terselamatkan dari dampak buruk dari limbah B3 yang dibuang di
perkampungan tempat tinggalnya. " Memang dampak tersebut tidak seperti
makan sambal, tetapi dampak tersebut bisa dirasakan pada tahun-tahun
berikutnya," kata Abdul Karim.**