Limbah Beracun Ditimbun di Perkampungan Pendukungnya, Bupati Malah Diam

KARAWANG -  Terlalu, jika Bupati Karawang, H. Ade Swara  hanya diam ketika perkampungan pendukungnya di Pilkada 2010 dijadikan tempat penimbunan limbah beracun B3. Warga di Desa Mulyasejati, belakangan mulai risau,  kelimpungan serta ketakutan oleh ancaman bahaya dari  limbah B3 yang ditimbun di bekas galian pasir.
           Buntut dari ketakutan dampak limbah B3 tersebut, warga sudah mengirim surat ke Bupati Karawang, H. Ade Swara, yang intinya mohon bantuan agar penguasa tunggal di negeri lumbung padi ini, memerintahkan pihak pengusaha pengepul limbah B3, untuk mengangkat barang yang diduga berbahaya tersebut untuk diangkat dan dibawa ke luar Desa Mulyasejati. " Permohonan bantuan terhadap bupati memiliki dasar yakni, perjanjian yang dibuat di hadapan Camat, Sekcam, Kapolsek Ciampel, serta pihak pengusaha pengepul limbah B 3," kata ke 20 warga Desa Mulyasejati yang menandatangani surat permohonan bantuan ke Bupati Karawang, H. Ade Swara.
         ke 20 penandatangan surat warga Desa Mulyasejati, mengaku sebagai pendukung untuk memenangkan H. Ade Swara di Pilkada Karawang 2010 di wilayah desanya. Sehingga mereka memberanikan diri untuk meminta bantuan bupati. " kami yang memohon bantuan ke bupati agar pihak pengusaha pengepul limbah B3 mengangkat kembali barang yang belakangan ini ditimbun di bekas galian pasir, adalah pendukung Bupati H. Ade Swara di Pilkada Karawang 2010," kata Suryana dan Wawan.
        Sementara itu Praktisi Hukum di Kabupaten Karawang, H. Abdul Karim Heryadi, SH, MH, saat diminta pendapat hukumnya di kantornya, Minggu (23/10) menjelaskan, bahwa perbuatan pengepul limbah B3 yang membuang limbah di bekas galian pasir, sudah bisa dipidakan. Hal ini, akibat perbuatannya tersebut, selain sudah melanggar Undang-undang lingkungan hidup, juga akibat aktivitasnya itu bakal mengancam kehidupan orang banyak dimana terkait dengan kelangsungan hidupnya.
           Menurut H. Abdul Karim, limbah B3 tidak bisa dibuang disembarang tempat, karena pemerintah sudah menunjuk beberapa tempat pemusnahan limbah B 3 tersebut sesuai dengan peraturan yang sudah ditetampak. " Pengusaha limbah B 3 yang membuang limbah di bekas galin pasir, sudah bisa dipidanakan," tegas H. Abdul Karim, SH, MH.
             Dalam hal ini, kata Abdul Karim, meminta agar masyarakat Desa Mulyasejati, mengadukan kasus yang menimpanya kepada pihak berwajib. Ini dilakukan agar masyarakat bisa terselamatkan dari dampak buruk dari limbah B3 yang dibuang di perkampungan tempat tinggalnya. " Memang dampak tersebut tidak seperti makan sambal, tetapi dampak tersebut bisa dirasakan pada tahun-tahun berikutnya," kata Abdul Karim.**

Subscribe for latest Apps and Games