Dinas Kesehatan Karawang Akan Selidiki Air Bawah Tanah di Tempat Penimbunan Limbah B3 Mulyasejati
KARAWANG -  Sekretaris Dinas Kesehatan Kabupaten Karawang, H. Rokim Hamdani, akan segera menurunkan tim dari Dinkes guna meneliti air bawah tanah di kawasan tempat pembuangan limbah B3 di Desa Mulyasejati, Kecamatan Ciampel, apakah sudah tercemar atau belum. Hal ini, terkait dengan telah terjadinya penimbunan limbah B3 selama kurun waktu 1, 4 tahun, di danau bekas galian pasir sekitar perkampungan penduduk Desa Mulyasejati.
         Sekretaris Dinas Kesehatan Karawang, H. Rokim Hamdani, yang dihubungi di ruang kerjanya, Kamis (3/11) menegaskan, hasil penelitian air bawah tanah di tempat pembuangan limbah B3 kasawan danau bekas penambangan galian C tersebut, akan segera diserahkan ke Pemkab dan Badan Lingkungan Hidup Karawang. " Tugas kami dari dinas Kesehatan hanya melakukan penelitian terkontaminasi tidaknya air bawah tanah di sekitar lokasi penimbunan limbah B3 tersebut,:" kata H. Rokim Hamdani.
             Terkait adanya pengaduan dari masyarakat Desa Mulyasejati dan komuitas Forum Peduli Cinta Danau Kabupaten Karawang, bahwa yang menimbun limbah B3 itu adalah PT. Tenang Jaya Sejahtra,pihaknya mengaku merasa asing dengan perusahaan tersebut. " Sejauh ini tim dari Dinkes Karawang belum melakukan penelitian terhadap perusahaan tersebut terkait dengan penimbunan limbah B3-nya di Desa Mulyasejati," kata Sekretaris Dinkes Kabupaten Karawang.
              Dalam hal ini, kata H. Rokim, pihaknya juga akan mengimpormasikan hasil dari penelitian air bawah tanah di lokasi tersebut, kepada masyarakat Desa Mulyasejati dan komuita Forum Peduli Cinta Danau di Kabupaten Karawang." Kami juga akan transparan kepada masyarakat untuk mengetahui hasil pnelitian air bawah tanah sekitar terkontaminasi dan tidaknya," ujar H. Rokim Hamdani.
               Menurutnya, Dinkes dalam melakukan penelitian air bawah tanah di kawasan penimbunan limbah, hanya sebatas mengetahui hasilnya semata. Sedangkan jika disinyalir air bawah tanah sekitar perkampungan tersebut sudah terkontaminasi, sekitar penindakanya merupakan hak dan wewenang aparat penegak hukum. " Hasil penelitian air bawah tanah di tempat pembuangan limbah B3 Mulyasejati akan kami persembahan untuk Pemkab dan Badan Lingkungan Hidup, sedangkann jika diketahui telah terjadinya pelanggaran itu nantinya yang bakal mengambil alih, lembaga yang berkompeten," kata Sekretaris Dinas Kesehatan Karawang, H. Rokim Hamdani.
             Di tempat terpisah Ketua Komisi C DPRD Kabupaten Karawang, Deden Ego, berjanji, akan segera melakukan "Sidak" ke lokasi tempat penimbunan limbah B3 Desa Mulyasejati. Selaku Ketua Komisi C DPRD yang baru pihaknya mengaku baru mengetahui sekitar telah terjadinya penimbunan limbah B3 tersebut. " Kami akan segera turun ke tempat penimbunan limbah tersebut," tegasnya.**

Subscribe for latest Apps and Games