Dinas Kesehatan Karawang Akan Selidiki Air Bawah Tanah di Tempat Penimbunan
Limbah B3 Mulyasejati
KARAWANG - Sekretaris Dinas
Kesehatan Kabupaten Karawang, H. Rokim Hamdani, akan segera menurunkan tim dari
Dinkes guna meneliti air bawah tanah di kawasan tempat pembuangan limbah B3 di
Desa Mulyasejati, Kecamatan Ciampel, apakah sudah tercemar atau belum. Hal ini,
terkait dengan telah terjadinya penimbunan limbah B3 selama kurun waktu 1, 4
tahun, di danau bekas galian pasir sekitar perkampungan penduduk Desa
Mulyasejati.
Sekretaris Dinas Kesehatan Karawang, H. Rokim Hamdani, yang dihubungi di ruang
kerjanya, Kamis (3/11) menegaskan, hasil penelitian air bawah tanah di tempat
pembuangan limbah B3 kasawan danau bekas penambangan galian C tersebut, akan
segera diserahkan ke Pemkab dan Badan Lingkungan Hidup Karawang. " Tugas
kami dari dinas Kesehatan hanya melakukan penelitian terkontaminasi tidaknya
air bawah tanah di sekitar lokasi penimbunan limbah B3 tersebut,:" kata H.
Rokim Hamdani.
Terkait adanya pengaduan dari masyarakat Desa Mulyasejati dan komuitas Forum
Peduli Cinta Danau Kabupaten Karawang, bahwa yang menimbun limbah B3 itu adalah
PT. Tenang Jaya Sejahtra,pihaknya mengaku merasa asing dengan perusahaan
tersebut. " Sejauh ini tim dari Dinkes Karawang belum melakukan penelitian
terhadap perusahaan tersebut terkait dengan penimbunan limbah B3-nya di Desa
Mulyasejati," kata Sekretaris Dinkes Kabupaten Karawang.
Dalam hal ini, kata H. Rokim, pihaknya juga akan mengimpormasikan hasil dari
penelitian air bawah tanah di lokasi tersebut, kepada masyarakat Desa
Mulyasejati dan komuita Forum Peduli Cinta Danau di Kabupaten Karawang."
Kami juga akan transparan kepada masyarakat untuk mengetahui hasil pnelitian
air bawah tanah sekitar terkontaminasi dan tidaknya," ujar H. Rokim
Hamdani.
Menurutnya, Dinkes dalam melakukan penelitian air bawah tanah di kawasan
penimbunan limbah, hanya sebatas mengetahui hasilnya semata. Sedangkan jika
disinyalir air bawah tanah sekitar perkampungan tersebut sudah terkontaminasi,
sekitar penindakanya merupakan hak dan wewenang aparat penegak hukum. "
Hasil penelitian air bawah tanah di tempat pembuangan limbah B3 Mulyasejati
akan kami persembahan untuk Pemkab dan Badan Lingkungan Hidup, sedangkann jika
diketahui telah terjadinya pelanggaran itu nantinya yang bakal mengambil alih,
lembaga yang berkompeten," kata Sekretaris Dinas Kesehatan Karawang, H.
Rokim Hamdani.
Di tempat terpisah Ketua Komisi C DPRD Kabupaten Karawang, Deden Ego, berjanji,
akan segera melakukan "Sidak" ke lokasi tempat penimbunan limbah B3
Desa Mulyasejati. Selaku Ketua Komisi C DPRD yang baru pihaknya mengaku baru
mengetahui sekitar telah terjadinya penimbunan limbah B3 tersebut. " Kami
akan segera turun ke tempat penimbunan limbah tersebut," tegasnya.**