Meski Pejabat Sudah Keluarkan Perijinan
Pabrik Bata Apung PT. Hebel Masih Tinggalkan Masalah
KARAWANG - H. Toha, Tokoh sentral di Desa Cimahi, Kecamatan Klari Karawang, menyatakan, pabrik bata apung PT. Hebel masih meninggalkan masalah, meski oleh pejabat terkat di Pemkab Karawang sudah dikeluarkan prijinannya. Hal ini, terkait dengan polusi udara yang ditimbulknya hingga penebarkan bau ke mana-mana, yang diduga bakal menimbulkan penyakit ISPA.
             Menurut H. Toha, yang ditemui di rumahnya, Senin (19/3), janji pihak pengusaha akan meninggikan cerobong asap, bukan menimbulkan masalah dan sebaliknya bakal memunculkan masalah baru. Betapa tidak, yang sebelumnya  bau menyengat hanya dirasakan penduduk yang tinggal di pemukiman sekitar lokasi pabrik, setalah ditinggikan bisa saja aruma polusi udara bisa betebaran kemana-mana. " Mungkin saat belum ditinggikan hanya kampung saya yang kena bau, tetapi jika cerobong asap itu sudah ditinggikan penduduk se desa bahkan luar bisa bisa mengisaf aroma tak sedap itu," tegas H. Toha.
             Dalam hal ini, kata H. Toha, pihak pengusaha harus menetralkan bau yang ditimbulkan oleh produksi batu apung tersebut. Karena yang namanya produksi pabrik menimbulkan bau tak sedap, makanya sudah bisa dikatagorikan mengeluarkan limbah B3. " Limbah B3 itu bukan berasal dari limbah padat atau cair saja, tetapi limbah udara-pun ketika sudah menimbulkan bau tak sedap hingga dampaknya bisa mengusik kehidupan penduduk sekitar maka bisa dikatgorikan limbah berbahaya," terang H. Toha.
                Guna membuktikan  asap yang dikeluarkan dari cerobong PT. Hebel itu baunya bisa mengancam kesehatan penduduk, katanya, suatu saat akan melkukan Lab terhadap bau asap tak sedap tersebut. Kemudian pihaknya juga akan melakukan penelitian sekitar bahan- bahan  baku yang dijadikan produksi bata apung tersebut. " Desa saya oleh pemerintah sudah diplot sebagao zona industri, tetapi keberadaan industri atau pabrik tersebut, tidak mengusik kehidupan masyarakat," kata H. Toha, seraya berkata penduduk yang tempat tinggalnya tidak jauh dari lokasi pabrik sudah ada yang terkena penyakit ISPA.
                 Dia berharap kepada dinas intansi terkait di Pemkab Karawang, jangan hanya bisanya mengeluarkan surat ijin dari kertas hanya isinya memberikan legalitas formal semata, kemudian menarik retsibusi dari berbagai perijinan tersebut. Tetapi kata, H. Toha, pejabat yang mengeluarkan perijinan itu juga harus memikirkan keberadaan penduduk di mana pabrik itu berada. " Saya tidak anti pabrik, tetapi mohon pabrik itu juga harus memikirkan kelangsungan kesehatan kehidupan penduduk setempat," pungkas H. Toha.
                Salah seorang fraktisi hukum di Kabupaten Karawang, Iqbal Lelono, SH, mengatakan, jika cerobong asap pabrik tersebut keberadaannya sudah mengusik kehidupan masyarakat sekitar atau dari dampak bau menyengat  udara yang ditimbulkan sudah memakan korban, maka pihak pengusahanya bisa dproses lewat jalur hukum. " Jika ada masyarakat yang terkena dampak yang ditimbulkan oleh bau tak sedap yang dikeluarkan oleh cerobong asap perusahaan tersebut, maka penduduk tersebut bisa memohon perlindungan kepada pihak berwajib," kata Iqbal Lelono, SH. **


 













Subscribe for latest Apps and Games