Meski Pejabat Sudah Keluarkan Perijinan
Pabrik Bata Apung PT. Hebel Masih Tinggalkan Masalah
KARAWANG - H. Toha, Tokoh sentral
di Desa Cimahi, Kecamatan Klari Karawang, menyatakan, pabrik bata apung
PT. Hebel masih meninggalkan masalah, meski oleh pejabat terkat di
Pemkab Karawang sudah dikeluarkan prijinannya. Hal ini, terkait dengan
polusi udara yang ditimbulknya hingga penebarkan bau ke mana-mana, yang
diduga bakal menimbulkan penyakit ISPA.
Menurut H. Toha, yang
ditemui di rumahnya, Senin (19/3), janji pihak pengusaha akan
meninggikan cerobong asap, bukan menimbulkan masalah dan sebaliknya
bakal memunculkan masalah baru. Betapa tidak, yang sebelumnya bau
menyengat hanya dirasakan penduduk yang tinggal di pemukiman sekitar
lokasi pabrik, setalah ditinggikan bisa saja aruma polusi udara bisa
betebaran kemana-mana. " Mungkin saat belum ditinggikan hanya kampung
saya yang kena bau, tetapi jika cerobong asap itu sudah ditinggikan
penduduk se desa bahkan luar bisa bisa mengisaf aroma tak sedap itu,"
tegas H. Toha.
Dalam hal ini, kata
H. Toha, pihak pengusaha harus menetralkan bau yang ditimbulkan oleh
produksi batu apung tersebut. Karena yang namanya produksi pabrik
menimbulkan bau tak sedap, makanya sudah bisa dikatagorikan mengeluarkan
limbah B3. " Limbah B3 itu bukan berasal dari limbah padat atau cair
saja, tetapi limbah udara-pun ketika sudah menimbulkan bau tak sedap
hingga dampaknya bisa mengusik kehidupan penduduk sekitar maka bisa
dikatgorikan limbah berbahaya," terang H. Toha.
Guna membuktikan
asap yang dikeluarkan dari cerobong PT. Hebel itu baunya bisa mengancam
kesehatan penduduk, katanya, suatu saat akan melkukan Lab terhadap bau
asap tak sedap tersebut. Kemudian pihaknya juga akan melakukan
penelitian sekitar bahan- bahan baku yang dijadikan produksi bata apung
tersebut. " Desa saya oleh pemerintah sudah diplot sebagao zona
industri, tetapi keberadaan industri atau pabrik tersebut, tidak
mengusik kehidupan masyarakat," kata H. Toha, seraya berkata penduduk
yang tempat tinggalnya tidak jauh dari lokasi pabrik sudah ada yang
terkena penyakit ISPA.
Dia berharap
kepada dinas intansi terkait di Pemkab Karawang, jangan hanya bisanya
mengeluarkan surat ijin dari kertas hanya isinya memberikan legalitas
formal semata, kemudian menarik retsibusi dari berbagai perijinan
tersebut. Tetapi kata, H. Toha, pejabat yang mengeluarkan perijinan itu
juga harus memikirkan keberadaan penduduk di mana pabrik itu berada. "
Saya tidak anti pabrik, tetapi mohon pabrik itu juga harus memikirkan
kelangsungan kesehatan kehidupan penduduk setempat," pungkas H. Toha.
Salah seorang
fraktisi hukum di Kabupaten Karawang, Iqbal Lelono, SH, mengatakan, jika
cerobong asap pabrik tersebut keberadaannya sudah mengusik kehidupan
masyarakat sekitar atau dari dampak bau menyengat udara yang
ditimbulkan sudah memakan korban, maka pihak pengusahanya bisa dproses
lewat jalur hukum. " Jika ada masyarakat yang terkena dampak yang
ditimbulkan oleh bau tak sedap yang dikeluarkan oleh cerobong asap
perusahaan tersebut, maka penduduk tersebut bisa memohon perlindungan
kepada pihak berwajib," kata Iqbal Lelono, SH. **