Setoran BPHTB Sebelum Perda Lahir Rp 11,9 M
Berarti Pejabat Pemkab dan Anggota DPRD Karawang Sama Begonya
KARAWANG - Ketua LSM Lodaya Kabupaten Karawang menyatakan, setoran pajak BPHTB sebelum Perda lahir mencapai Rp 11,9 miliar berarti menunjukan pejabat berkompeten Pemkab dan anggota DPRD setempat sama begonya. Betapa tidak, seharusnya kedua lembaga tersebut secepat mungkin menangkap peluang perolehan PAD yang bersumber dari pengalihan pajak BPHTB menjadi aset daerah malah memperlambat pembuatan Perda dimana sebagai dasar hukum dari perolehan potensi tersebut.
              Menjadi pertanyaan sekitar terlambatnya pembuatan payung hukum pajak BPHTB tersebut. Pertanyaannya apakah Raperdanya lambat disodorkan pihak eksekutif, apakah anggota DPRD-nya yang tidak piawai membuat perundangan berupa Perda tersebut. Lebih parah lagi, apakah sengaja melakukan pembiaran agar para wajib pajak menyetor pajak BPHTB, sebelum Perda dibuat dan disyahkan efektifitasnya.
             Walhasil, dengan disetorkanya pajak BPHTB sebasar Rp 11,9 miliar tanpa payung hukum Perda tadi mulai dari Januari hingga pertengahan Maret 2011, mereka akan melakukan "Bancakan" uang yang dianggapnya tidak bertuan itu ke kantong pribadinya masing-masing. " Terlalu pembuatan Perda pajak BPHTB hingga mengalami keterlambatan, padahal pemerintah pusat jauh sebelumnya yakni tahun 2010 sudah wanti-wanti agar memasuki Januari 2011 Perda tersebut segera bisa ditulis dicatat dalam lembaran daerah dan diundangkan," jelas Nace Permana.
              Bisa menjadi bumerang, kata Nace Permana, jika uang setoran pajak BPHTP sebesar Rp 11,9 miliar tidak jelas status posnya di Kas daerah Pemkab Karawang. Bisa-bisa jika tidak dikawal dan dipelototi keberadaannya, bisa lenyap bak bumi ditelan alam. " Uang para wajib pajak BPHTP jangan dibirkan masuk kantong pejabat dan penguasa di legeslatif maupun eksekutif di negeri lumbung padi ini," tegas nace Permana.
               Dalam hal ini, kata Nace, uang pajak sebesar Rp 11,9 Miliar jika tidak dimasukan ke kas daerah Pemkab demi untuk kesejahtraan masyarakat Kabupaten Karawang, sebagai konsekwensinya harus dikembalikan kepada masyarakat yakni para wajib pajak. Caranya, undang para wajib pajak yang sudah menyetor pajak BPHTB tadi, jika dalam menyetorannya difasilitasi para notaris lewat Bank Persepsi maka para notaris itupun harus dilibatkan untuk mengembalikan uang yang tidak bertuan itu.
              Kemudian para notaris, lanjut Nace, jangan merasa takut bila uang dikembalikan ke para wajib pajak, akta jual beli yang pernah dilakukannya menjadi batal. " Akta jual beli tetap syah menurut  hukum, akan tetap perbayaran pajak BPHTB-nya menjadi gugur akibat tidak dipayungi oleh
dasar hukum berupa Perda tadi,' ujarnya.
             Nace juga berharap kepada para notaris yang memfasilitasi pembayaran pajak BPHTP sebelum Perda lahir ke bank persepsi. Kemudian para notaris juga harus bersuara guna membuat terangan penyelesaian yang disetor sebelum Perda lahir. Sebab, uang sebesar Rp 11,9 miliar yang disimpan di bank persepsi dari mulai Januari hingga pertengahan Maret 2011 hingga April 2012, tidak mungkin stagnan di angka Rp 11,9 M, tetapi uang itu akan bertambah manakala diperhitungkan dengan bunganya selama kurun waktu tersebut.
              Jika pihak Pemkab Karawang "keukeuh" akan tetap menguasai uang tersebut, Nace agar segera melaporkan kasusnya ke lembaga yudikatif. Dia menduga para pihak yang menguasai inibisa dikenakan pasal gratifikasi, atau delik pidana umum yakni melakukan penipuan terhadap para wajib pajak BPHTB. **       




              







Subscribe for latest Apps and Games