Setoran  BPHTB Disoal Akibat Keterlambatan  Perda 
KARAWANG -  Setoran pajak BPHTB ( Bea Pembayaran Hak Tanah dan Bangunan) sebesar Rp 12 Miliar  dipersoalkan beberapa LSM di Kabupaten Karawang. Mereka mempersoalkan penyetoran pajak BPHTB dari para wajib pajak tadi, karena pelaksanaan pembayarannya dilakukan sebelum pengesahan Perda oleh  DPRD setempat.
         Dampaknya, terjadi sistem penyetoran pajak BPHTB oleh para wajib pajak yang digawangi oleh para notaris memaksa menggunakan sistem penyetoran self asaesment, yang menghitung dan menyetorkan adalah wajib pajak. Padahal, jauh sebelumnya pihak Pemkab sudah menyarankan untuk tidak setor sampai menunggu evaluasi Perda baik lisan maupun tertulis melalui surat edaran bupati.
        Menurut Aking, sistem setor pajak BPTHTB itu terpaksa dilakukan karena keinginan para wajib pajak dan notaris karena ingin segera membuat AJB (Akta Jual Beli) baik berupa tanah maupun bangunan. Kenapa sistem itu dilakukan, karena proses jual beli itu sendiri memiliki dasar hukum yakni Undang-undang. 
        Aking, SH, MH, Ketua  Majelis  Pengawas Notaris Daerah Kabupaten Karawang, Minggu (22/4) saat dihubungi lewat telepon genggamnya juga menjelaskan, pembayaran pajak BPHTB dari para wajib pajak yang digawangi para notaris di Kabupaten Karawang melalui salah satu bank persepsi diduga akibat keterlambatan pengesahan Perda, memaksa para notaris yang melaksanakan AJB (Akta Jual Beli) dari para wajib pajak, untuk menyetor pajak BPHTB tadi, ke rekening BNI sebagai salah satu bank persepsi.
             Menurut Aking, meski pembayaran pajak BPHTB dilakukan sebelum pengesahan Perda, namun secara yuridis formal tidak membatalkan pelaksaan jual beli para wajib pajak  oleh notaris di Kabupaten Karawang. Dan Bahkan, setoran pajak BPHTB sebesar Rp 12 Miliar melalui notaris tadi, tidak bisa ditarik lagi olah para WP (Wajib Pajak). " Meski Perda belum lahir, konsekwensinya tidak bisa membatalkan pelaksanaan jual beli dan pajak BPHTB yang sudah disetorpun sama sekali tidak bisa ditarik kembali," tegas Aking, SH, MH, sebagai Ketua  Majelis  Pengawas Notaris Daerah Kabupaten Karawang.
             Dalam hal ini, kata Aking, para notaris yang memfasilitasi penyetoran pajak BPHTB dari para wajib pajak yang melakukan jual beli tanah dan bangunan berpedoman pada Undang-undang yang mengatur BPHTB tadi, sehingga tidak dengan serta merta cara menghitung jumlah nilai pajak yang harus dibayar para wajib pajak. Nah saat kewenangan pembayaran pajak BPHTB dari pemerintah pusat dilimpahkan ke Pemkab, kenapa pembuatan Perda-nya oleh DPRD Karawang lambat  hingga tiga bulan. " Bupati dan  Kepala DPPKAD setempat tidak bisa disalahkan dengan terjadinya pembayaran pajak BPHTB yang disetorkan sebelum Perda-nya lahir," ujar Aking.
               Kepala Dinas DPPKAD (Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan Aset Daerah) Kabupaten Karawang, Setya Dharma, saat dikonfirmasi mengatakan, setoran pajak BPHTB dilakukan sebelum Perda lahir itu merupakan inisiatif dari para wajib pajak yang difasilitasi para notaris melalui rekening Pemkab di salah satu bank yang masuk katagori prosesif. Menurut Tia Dharma dalam hukum pajak itu terdapat istilah Self Assesment yang artinya, pembayaran pajak yang menghitung dan menyetorkanya adalah para wajib pajak.
                Kepala DPPKAD menjelaskan, meski para wajib pajak BPHTB melakukan pembayaran sebelum Perda dibuat dan disyahkan pihak dewan, guna memindahkan uang sebesar Rp , 12 Miliar tadi dari Bank BNI agar masuk menjadi PAD, maka pihak Pemkab hanya tinggal membuat gantungan hukum sebagai dasar pemindahan dan penetapannya. " Setoran BPHTB sebasar Rp 12 Miliar masih utuh dan ini akan dijadikan penerimaan potensi daerah dan diyakini tidak bakal dijadikan bancakan pihak manapun," kata Setya Dharma.
                Setoran BPHT sebesar Rp 12 Miliar, kata Setya Dharma, sudah dua kali diaudit BPKB dan BPK Provinsi Jawa Barat. Pelaksanaan audit pertama yang dilakukan kedua lembaga tadi, dilakukan pada bulan Juni 2011 dan proses audit ke dua dilakukan pada bulan Januari 2012. " Pemkab telah pertimbangan ke BPKP, BPK dan Dirjen Pajak Daerah tentang pengesahan atau evaluasi tentang keterlambatan, sedangkan masyarakat harus dilayani mulai Bulan Januari 2011 dan kami sedang mencari dasar hukum guna memindahkan uang sebesar itu ke kas Pemkab Karawang," pungkas Kepala DPPKAD Kabupaten Karawang, Setya Dharma.**
























Subscribe for latest Apps and Games