Setoran BPHTB Disoal Akibat Keterlambatan Perda
KARAWANG - Setoran pajak BPHTB ( Bea Pembayaran Hak Tanah dan Bangunan)
sebesar Rp 12 Miliar dipersoalkan beberapa LSM di Kabupaten Karawang.
Mereka mempersoalkan penyetoran pajak BPHTB dari para wajib pajak tadi,
karena pelaksanaan pembayarannya dilakukan sebelum pengesahan Perda oleh
DPRD setempat.
Dampaknya, terjadi sistem
penyetoran pajak BPHTB oleh para wajib pajak yang digawangi oleh para
notaris memaksa menggunakan sistem penyetoran self asaesment, yang
menghitung dan menyetorkan adalah wajib pajak. Padahal, jauh sebelumnya
pihak
Pemkab sudah menyarankan untuk tidak setor sampai menunggu evaluasi
Perda baik lisan maupun tertulis melalui surat edaran bupati.
Menurut Aking, sistem setor pajak BPTHTB itu terpaksa dilakukan
karena keinginan para wajib pajak dan notaris karena ingin segera
membuat AJB (Akta Jual Beli) baik berupa tanah maupun bangunan. Kenapa
sistem itu dilakukan, karena proses jual beli itu sendiri memiliki dasar
hukum yakni Undang-undang.
Aking, SH, MH, Ketua
Majelis Pengawas Notaris Daerah Kabupaten Karawang, Minggu (22/4) saat
dihubungi lewat telepon genggamnya juga menjelaskan, pembayaran pajak
BPHTB dari para wajib pajak yang digawangi para notaris di Kabupaten
Karawang melalui salah satu bank persepsi diduga akibat keterlambatan
pengesahan Perda, memaksa para notaris yang melaksanakan AJB (Akta Jual
Beli) dari para wajib pajak, untuk menyetor pajak BPHTB tadi, ke
rekening BNI sebagai salah satu bank persepsi.
Menurut Aking, meski pembayaran pajak BPHTB dilakukan sebelum
pengesahan Perda, namun secara yuridis formal tidak membatalkan
pelaksaan jual beli para wajib pajak oleh notaris di Kabupaten
Karawang. Dan Bahkan, setoran pajak BPHTB sebesar Rp 12 Miliar melalui
notaris tadi, tidak bisa ditarik lagi olah para WP (Wajib Pajak). "
Meski Perda belum lahir, konsekwensinya tidak bisa membatalkan
pelaksanaan jual beli dan pajak BPHTB yang sudah disetorpun sama sekali
tidak bisa ditarik kembali," tegas Aking, SH, MH, sebagai Ketua Majelis
Pengawas Notaris Daerah Kabupaten Karawang.
Dalam hal ini, kata Aking, para notaris yang memfasilitasi penyetoran
pajak BPHTB dari para wajib pajak yang melakukan jual beli tanah dan
bangunan
berpedoman pada Undang-undang yang mengatur BPHTB tadi, sehingga tidak
dengan serta merta cara menghitung jumlah nilai pajak yang harus dibayar
para wajib pajak. Nah saat kewenangan pembayaran pajak BPHTB dari
pemerintah pusat dilimpahkan ke Pemkab, kenapa pembuatan Perda-nya oleh
DPRD Karawang lambat hingga tiga bulan. " Bupati dan Kepala DPPKAD
setempat tidak bisa disalahkan dengan terjadinya pembayaran pajak BPHTB
yang disetorkan sebelum Perda-nya lahir," ujar Aking.
Kepala Dinas DPPKAD (Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan Aset Daerah)
Kabupaten Karawang, Setya Dharma, saat dikonfirmasi mengatakan, setoran
pajak BPHTB dilakukan sebelum Perda lahir itu merupakan inisiatif dari
para wajib pajak yang difasilitasi para notaris melalui rekening Pemkab
di salah satu bank yang masuk katagori prosesif. Menurut Tia Dharma
dalam hukum pajak itu terdapat
istilah Self Assesment yang artinya, pembayaran pajak yang menghitung
dan menyetorkanya adalah para wajib pajak.
Kepala DPPKAD menjelaskan, meski para wajib pajak BPHTB melakukan
pembayaran sebelum Perda dibuat dan disyahkan pihak dewan, guna
memindahkan uang sebesar Rp , 12 Miliar tadi dari Bank BNI agar masuk
menjadi PAD, maka pihak Pemkab hanya tinggal membuat gantungan hukum
sebagai dasar pemindahan dan penetapannya. " Setoran BPHTB sebasar Rp 12
Miliar masih utuh dan ini akan dijadikan penerimaan potensi daerah dan
diyakini tidak bakal dijadikan bancakan pihak manapun," kata Setya
Dharma.
Setoran BPHT sebesar Rp 12 Miliar,
kata Setya Dharma, sudah dua kali diaudit BPKB dan BPK Provinsi Jawa
Barat. Pelaksanaan audit pertama yang dilakukan kedua
lembaga tadi, dilakukan pada bulan Juni 2011 dan proses audit ke dua
dilakukan pada bulan Januari 2012. " Pemkab telah pertimbangan ke BPKP,
BPK dan Dirjen Pajak Daerah tentang pengesahan atau evaluasi tentang
keterlambatan, sedangkan masyarakat harus dilayani mulai Bulan Januari
2011 dan kami sedang mencari dasar hukum guna memindahkan uang sebesar
itu ke kas Pemkab Karawang," pungkas Kepala DPPKAD Kabupaten Karawang,
Setya Dharma.**