Bisa Dijerat Oleh UU Tentang Sampah
Penampung Sampah Bekas Bungkusan Kopi Harus Dikenakan Sangsi
KARAWANG - Sejumlah warga yang tinggal di Kampung Ulekan, Desa Sukaharja, Kecamatan Telukjambe, mendesak pihak berwajib di Kabupaten Karawang untuk mengenakan sangsi terhadap penampung maupun pembuang bekas bungkusan kopi, di sekitar pemukiman penduduk dan bibir sungai Citarum. Agar pihak pembuang dan penampung tadi jera dan tidak menghantui penduduk sekitar karena takut terjadi kebakaran, kepada keduanya tampaknya bisa dijerat oleh Undang-undang tentang sampah.
           Sejumlah warga di lokasi bekas kebakaran sekitar gudang dan rumah penampung limbah padat, Kampung Ulekan, merasa belum lega jika  kedua yang diduga pelaku yakni pembuang dan penampung dikenakan sangsi hukum. Pasalnya, dengan terjadinya kebakaran di gunang penampung limbah padat dan bekas bungkusan kopi, pihak kepolisian setempat sama sekali tidak memasang police line, hingga terkesan mengabaikan proses hukum akan terjadinya peristiwa tersebut.
            Sejauh ini, pihak kepolisian setempat, kata beberapa penduduk Kampung Ulekan, terkesan menganggap terjadinya kebakaran di gudang penampungan limbah padat milik Yanto warga setempat dianggap biasa, meski sempat menimbulkan kerugian ratusan juta rupiah, dan penduduk sekitar TKP sempat melakukan eksodus ke perkampungan yang aman atas peristiwa kebakaran tersebut." Rumah kami tidak jauh dari lokasi tempat penampungan limbah padat yang mudah terbakar dan tempat pembakaran bekas bungkusan kopi tersebut," ujar Hitna, penduduk Kampung ulekan, Desa Sukaharja, Kecamatan Telukjambe.
              Menurut Hitna dan Dari, Yanto, melakukan pembakaran bekas bungkusan kopi maupun benda lainya yang diambil dari pabrik di kawasan industri dan pasar moderen di jantung kota Kabupaten Karawang tidak menggunakan incenerator, dan melakukan pembakarannya lewat cara manual.
Diakui, Dari, Hitna dan warga lainya di Kampung Ulekan, tempat pembakaran yang dilakukan di lahan milik Yanto, belakangan ini hanya dihalangi oleh tembok pembatas semata.
                Walhasil, lewat cara pembakaran bekas bungkusan kopi dan berbagai kemasan berbagai jenis, tidak dilakukan secara safety, sehingga suatu saat jika penampungan barang bekas yang mudah terbakar tadi, sudah membungbung tinggi kautir terjadi seperti kejadian kemakaran seperti kemarin. " Seharusnya pihak Pemkab Karawang, sudah waktunya menindak para pembuang dan penampung bekas bungkusan kopi dan benda lainya yang mudah terbakar itu," ujar  Hitna.
                Sejauh ini, dalam sepekan ini saja sudah dua kali terjadi kebakaran menimpa penampung limbah padat seperti kertas kardus, plastik dan serbuk kayu bekas gergaji. Kebaran pertma sebelum di gudang penampungan milik Yanto, juga terjadi di tempat penampungan limbah padat Kelurahan Palumbonsari, Kecamatan Karawang Timur. Tampaknya kedua lokasi penampungan limbah padat tersebut, keduanya sama berada di sekitar pemukiman pada penduduk.**