Bisa Dijerat Oleh UU Tentang Sampah
Penampung Sampah Bekas Bungkusan Kopi Harus Dikenakan Sangsi
KARAWANG
- Sejumlah warga yang tinggal di Kampung Ulekan, Desa Sukaharja,
Kecamatan Telukjambe, mendesak pihak berwajib di Kabupaten Karawang
untuk mengenakan sangsi terhadap penampung maupun pembuang bekas
bungkusan kopi, di sekitar pemukiman penduduk dan bibir sungai Citarum.
Agar pihak pembuang dan penampung tadi jera dan tidak menghantui
penduduk sekitar karena takut terjadi kebakaran, kepada keduanya
tampaknya bisa dijerat oleh Undang-undang tentang sampah.
Sejumlah warga di lokasi bekas kebakaran sekitar gudang dan rumah
penampung limbah padat, Kampung Ulekan, merasa belum lega jika kedua
yang diduga pelaku yakni pembuang dan penampung
dikenakan sangsi hukum. Pasalnya, dengan terjadinya kebakaran di gunang
penampung limbah padat dan bekas bungkusan kopi, pihak kepolisian
setempat sama sekali tidak memasang police line, hingga terkesan
mengabaikan proses hukum akan terjadinya peristiwa tersebut.
Sejauh ini, pihak kepolisian setempat, kata beberapa penduduk
Kampung Ulekan, terkesan menganggap terjadinya kebakaran di gudang
penampungan limbah padat milik Yanto warga setempat dianggap biasa,
meski sempat menimbulkan kerugian ratusan juta rupiah, dan penduduk
sekitar TKP sempat melakukan eksodus ke perkampungan yang aman atas
peristiwa kebakaran tersebut." Rumah kami tidak jauh dari lokasi tempat
penampungan limbah padat yang mudah terbakar dan tempat pembakaran bekas
bungkusan kopi tersebut," ujar Hitna, penduduk Kampung ulekan, Desa
Sukaharja, Kecamatan Telukjambe.
Menurut Hitna
dan Dari, Yanto, melakukan pembakaran bekas bungkusan kopi maupun benda
lainya yang diambil dari pabrik di kawasan industri dan pasar moderen
di jantung kota Kabupaten Karawang tidak menggunakan incenerator, dan
melakukan pembakarannya lewat cara manual.
Diakui, Dari, Hitna
dan warga lainya di Kampung Ulekan, tempat pembakaran yang dilakukan di
lahan milik Yanto, belakangan ini hanya dihalangi oleh tembok pembatas
semata.
Walhasil, lewat cara pembakaran bekas
bungkusan kopi dan berbagai kemasan berbagai jenis, tidak dilakukan
secara safety, sehingga suatu saat jika penampungan barang bekas yang
mudah terbakar tadi, sudah membungbung tinggi kautir terjadi seperti
kejadian kemakaran seperti kemarin. " Seharusnya pihak Pemkab Karawang,
sudah waktunya menindak para pembuang dan penampung bekas bungkusan kopi
dan benda lainya yang mudah terbakar
itu," ujar Hitna.
Sejauh ini, dalam sepekan
ini saja sudah dua kali terjadi kebakaran menimpa penampung limbah padat
seperti kertas kardus, plastik dan serbuk kayu bekas gergaji. Kebaran
pertma sebelum di gudang penampungan milik Yanto, juga terjadi di tempat
penampungan limbah padat Kelurahan Palumbonsari, Kecamatan Karawang
Timur. Tampaknya kedua lokasi penampungan limbah padat tersebut,
keduanya sama berada di sekitar pemukiman pada penduduk.**