Kejagung Jangan Hanya Periksa 6 Camat
 "Terkait Setoran BPHTB Pra Perda Lahir, Notaris-pun Harus Ikut Diperiksa"
KARAWANG - Mantan Camat klari dan Pedes yang kini menjabat Kabag Perekonomian Pemkab Karawang, Drs. H. Dede Sugiman, minta Kejagung jangan hanya memeriksa enam camat, tetapi notaris yang membuat akta jual beli sebelum Perda lahir terkait dengan setoran BPHTB Rp 11,9 Miliar harus juga ikut diperiksa. Pasalnya, setoran pajak BPHTB yang bersumber dari proses jual beli tanah jauh lebih besar para notaris, ketimbang para camat.
         Menurut H. Dede Sugiman, Rabu(11/7) di Kantor Pemkab setempat, pajak BPHTB dari para wajib pajak yang melakukan proses jual beli tanah, dalam sebulan tidak kurang dari Rp 30 juta. " Saya kira setelah di Kabupaten Karawang, kecamatan dimekarkan menjadi 30 kecamatan, yang melakukan proses jual beli tanah tidak begitu banyak," ujarnya.
           Menjawab pertanyaan yang dipertanyakan jaksa di Kejagung saat diperiksa soal setoran BPHT ditagih sebelum lahir, Dede Sugiman menjelaskan, bahwa pemeriksa Kejagung pada dirinya mempertanyakan siapa yang menghitung jumlah pajak yang harus dibayar para wajib pajak dan siapa yang menyuruh seorat BPHTB tersebut disetorkan melalui bank persepsi. " Pertanyaan pemeriksa Kejagung yang sangat mendasar hanya terkait dengan siapa yang menghitung dan menyusuh saja," tegas H. Dede Sugiman, mantan Camat Klari dan Pedes yang kini menjabat Kabag Ekonomi.
            Dia menjelaskan, keenam camat yang dipanggil Kejagung terkait dengan setoran BPHTB, di antaranya, Camat Cikampek, Wawan, Camat Telagasari, Iyan, Camat Tirtajaya, Maman, Camat Cilebar, Rochmana, dan Camat Pedes. " Mungkin pertanyaan terhadap mereka sama seperti ditanyakan kepada saya siapa aktor intelektual yang menyusuh menghitung pesaran pajak BPHTB yang harus dibayar para wajib pajak dan yang mengarahkan setoran ke bank persepsi tadi,katanya.
         Lebih jauh Dede Sugiman mengungkapkan, sebenarnya ketika setoran pajak BPHTB masuk ke bank persepsi tadi, Perda sudah disyahkan pihak DPRD setempat, namun Perda tersebut belum bisa diundangkan menyusul harus terlebih dahulu dikonsultasikan keberadaannya ke Kementrian Dalam Negri. Walhasil, meski sudah disyahkan Perda tersebut, tetapi belum dicatat dalam lembaran daerah dan di Perdakan efektivitasnya. " Cuma itu saja Perda tersebut belum di Perda-kan ketika setoran BPHTB masuk ke bank persepsi," pungkasnya.
         Salah seorang wajib pajak di Kabupaten Karawang Atarick, meminta agar Kejaksaan Agung secara serius dalam menangani soal setoran pajak BPHTB sebesar Rp 11,9 Miliar yang diduga diarahkan aktor intelektual penyetorannya dilakukan sebelum Perdanya diefektifkan. Kasus BPHTB Karawang Rp 11,9 Miliar penanganannya harus dibuat terang benderang, jika diketahui berdasarkan alat bukti terdapat perbuatan melawan hukum, siapapun aktor intelektualnya dengan tanpa pandang bulu harus diseret kepengadilan guna mempertanggungjawabkan perbuatannya.**















Subscribe for latest Apps and Games