PK Temui ada Temuan BPK Tahun 2007
(Tapi Bantah Lakukan Rekayasa Penyimpangan Prosedural Penyaluran Pupuk Bersubsidi)
KARAWANG - Pihak pabrik pupuka
Kujang Cikampek, mengakui adanya temuan BPK pada tahun 200, namun
membantah telah melakukan rekayasa atau melakukan mark-up besaran jumlah
produksi pupuk. Menyusul ada temuan BPK yang angkanya cukup siginifakan
dan fantastik itu, sejak diberi waktu tiga bulan untuk dikembalikan ke
kas negara konon katanya sudah dilakukan.
Kabag Humas PT. Pupuk Kujang, Cikampek, Drs. Ade Cahya, Kamis(2/8),
temuan BPK itu memang pernah terjadi pada tahun 2007, namun tidak sampai
lanjut ke tahun 2012. " Sebagaimana diperintahkan pihak BPK dengan
limit waktu 3 tahun, sudah direalisasikan dan ketia itu juga sudah
dinyatakan clier," ujar Kabag Humas PT.Pupuk Kujang yang didampingi,
Kabag Hukum, Kabag Keuangan dan Manager Komunikasi.
Menurut Kabag Humas, berawal dari temuan BPK pada tahun 2007 itu,
memang pihak Kejati Bandung ikut melakukan investigasi di pabrik PT.
Pupuk Kujang, namun investigasi pihak Kejati tadi hanya sebatas
komfirmasi dan tidak dilanjutkan ke proses penyelidikan maupun
penyidikan. " Kejati Jabar saat itu hanya melakukan komfirmasi atas
temuan BPK tersebut," tegas Kabag Hukum PT. Pupuk Kujang, Cikampek.
Namun demikian, kata Drs. Ade Cahya, Kabag Humas PT. Pupuk
Kujang, jika pihak Kejati memiliki alat bukti untuk melakukan proses
hukum sekitar terjadinya mark-up penyaluran subsidi pupuk, pihak
perusahaan pada prinsipnya tidak keberatan. " Kami berharap temuan BPK
itu jangan
diterjemahkan secara
sepotong-sepotong, tetapi harus dibaca dan ditelaah secara utuh agar
tidak menimbulkan multi tafsir yang menjurus ke perbuatan melawan
hukum," ujar manajemen komunikasi PT. Pupuk Kujang, Waryoto yang diamini
Kabag Humas PT. Pupuk Kujang, Drs. Ade Cahya.
Sejauh ini dugaan
rekayasa dan manipulasi perhitungan harga pembanding HPP dengan
memasukannya sebagai HPP impor yang mengacu pada harga berdasrkan data
dari bulletin pupuk internasional tahun 2007, masih menimbulkan banyak
pertanyaan. Kemudian adanya dugaan mark-up HPP impot yang ditetapkan
dari harga berdasarkan data harga pupuk internasional dari bulletin
sebesar Rp 4.302.551,63 per ton atau lebih besar dari hasil audit BPK RI
yang seharusnya harga pupuk urea produksi PT.PK sebagai pembanding maka
ditetapkan HPP sebesar Rp 2.217.341,43 per ton dalam perhitungan
subsidi, oleh ke enmpat delegasi dari pihak PT.PK, tidak sempat
dijelaskan secara gamblang.
Di akhir komfirmasi
Kabag Humas PT.Pupuk Kujang, Drs. Ade Cahya, juga membantah telah
melakukan kerudian keuangan negara akibat biaya-biaya perusahaan BUMN
seperti biaya perjalanan dinas(SPJ), akomodasi, hiburan dan sebagaimana
dimasukan dalam perhitungan biaya untuk subsidi dengan meminta
pembayaran dari Departemen keuangan.**