PK Temui ada Temuan BPK Tahun 2007
(Tapi Bantah Lakukan Rekayasa Penyimpangan Prosedural Penyaluran Pupuk Bersubsidi)
KARAWANG -  Pihak pabrik pupuka Kujang Cikampek, mengakui adanya temuan BPK pada tahun 200, namun membantah telah melakukan rekayasa atau melakukan mark-up besaran jumlah produksi pupuk. Menyusul ada temuan BPK yang angkanya cukup siginifakan dan fantastik itu, sejak diberi waktu tiga bulan untuk dikembalikan ke kas negara konon katanya sudah dilakukan.
           Kabag Humas PT. Pupuk Kujang, Cikampek, Drs. Ade Cahya, Kamis(2/8), temuan BPK itu memang pernah terjadi pada tahun 2007, namun tidak sampai lanjut ke tahun 2012. " Sebagaimana diperintahkan pihak BPK dengan limit waktu 3 tahun, sudah direalisasikan dan ketia itu juga sudah dinyatakan clier," ujar Kabag Humas PT.Pupuk Kujang yang didampingi, Kabag Hukum, Kabag Keuangan dan Manager Komunikasi.
          Menurut Kabag Humas, berawal dari temuan BPK pada tahun 2007 itu, memang pihak Kejati Bandung ikut melakukan investigasi di pabrik PT. Pupuk Kujang, namun investigasi pihak Kejati tadi hanya sebatas komfirmasi dan tidak dilanjutkan ke proses penyelidikan maupun penyidikan. " Kejati Jabar saat itu hanya melakukan komfirmasi atas temuan BPK tersebut," tegas Kabag Hukum PT. Pupuk Kujang, Cikampek.
           Namun demikian, kata Drs. Ade Cahya, Kabag Humas PT. Pupuk Kujang, jika pihak Kejati memiliki alat bukti untuk melakukan proses hukum sekitar terjadinya mark-up penyaluran subsidi pupuk, pihak perusahaan pada prinsipnya tidak keberatan. " Kami berharap temuan BPK itu jangan
diterjemahkan secara sepotong-sepotong, tetapi harus dibaca dan ditelaah secara utuh agar tidak menimbulkan multi tafsir yang menjurus ke perbuatan melawan hukum," ujar manajemen komunikasi PT. Pupuk Kujang, Waryoto yang diamini Kabag Humas PT. Pupuk Kujang, Drs. Ade Cahya.
           Sejauh ini dugaan rekayasa dan manipulasi perhitungan harga pembanding HPP dengan memasukannya sebagai HPP impor yang mengacu pada harga berdasrkan data dari bulletin pupuk internasional tahun 2007, masih menimbulkan banyak pertanyaan. Kemudian adanya dugaan mark-up HPP impot yang ditetapkan dari harga berdasarkan data harga pupuk internasional dari bulletin sebesar Rp 4.302.551,63 per ton atau lebih besar dari hasil audit BPK RI yang seharusnya harga pupuk urea produksi PT.PK sebagai pembanding maka ditetapkan HPP sebesar Rp 2.217.341,43 per ton dalam perhitungan subsidi, oleh ke enmpat delegasi dari pihak PT.PK, tidak sempat dijelaskan secara gamblang.
             Di akhir komfirmasi Kabag Humas PT.Pupuk Kujang, Drs. Ade Cahya, juga membantah telah melakukan kerudian keuangan negara akibat biaya-biaya perusahaan BUMN seperti biaya perjalanan dinas(SPJ), akomodasi, hiburan dan sebagaimana dimasukan dalam perhitungan biaya untuk subsidi dengan meminta pembayaran dari Departemen keuangan.**












 

Subscribe for latest Apps and Games