Tanaman Bakau-bakau Gundul Digusur Rata dengan Tanah oleh Becho Pemborong

Terjadi Di Pantura Karawang
Tanaman Bakau-bakau Disulap Pemborong Jadi Gedeg Bambu
KARAWANG -     Kepala Asper PT. Perhutai, Wilayah Rengasdengklok Pantai Utara Kabupaten Karawang, Otong, menegaskan, perusakan tanaman bakau-bakau sepanjang saluran pembuang Cinara, Desa Tambaksari, Kecamatan Tirtajaya menuju bibir pantai laut Jawa, oleh pemborong rekanan BBWS-C Bandung dinilai melanggar Undang-Undang No.41 tahun 1999, pasal 50 dengan dugaan telah mekakukan perbuatan tindak pidana. Hal ini, indikasi perbuatan melawan hukum tersebut menyusul belum dikeluarkannya izin oleh pihak PT. Perhutani dengan adanya kegiatan proyek pengerukan tersebut.
        Menurut Ka. Asper Dengklok, proyek BBWS-C yang nilannya mencapai Rp 10 miliar lebih dengan nama yang muncul dimata anggaran rehabilitasi tambak di Tirtajaya, jika dilihat dengan kasat mata sekitar pelaksanaan proyeknya, berada di kawasan pertambakan dan hutan pohon bakau-bakau. Hingga masa berakhir masa pengerajaannya, pihak pemborong kukutan BBWS-C Bandung belum melakukan koordinasi.
        Bahkan, kata Otong, sejak tanaman bakau yang tumbuh hijau royo-royo di tangul kiri dan kanan sekitar saluran pembuang Cinara tersebut dirusak hingga rata dengan tanah oleh bechu yang diperoprasionalkan di TKP, hingga beberapa kali dipanggil, pihak pemborong tersebut tetap cuek dan memandang sebelah mata terhadap perataan taman bakau-bakau tersebut. " Kami dari pihak yang berkompeten di sekitar kawasan tambak itu, benar-benar tidak dihargai ketikan melakukan upaya pertanggungjawaban sekitar perusakan dan perataan tanaman bakau-bakau tersebut," tegas Otong, Ka, Asper Perhutani Wilayah, Rengasdengklok.
         Dalam hal ini, kata Otong, tanaman bakau-bakau yang tumbuh di sepanjang saluran pembuangan maupun di kasawan pertambakan, kelestariannya harus dijaga. " Pohon bakau-bakau yang tumbuh di kawasan empang kawasan PT. Perhutani, memiliki multi fungsi, disamping sebagai penahan gelombang air laut, juga sebagai sumber daya alam sebagai penghijuan lingkungan di kawasan bibir pantai," ujarnya.
          Dijelaskan, tanaman bakau-bakau yang tumbuh di sepanjang saluran pembuang Cinara, sudah ditanam sejak lama, hingga ketingiannya lebih dari satu meter. Belakangan ini kondisinya menjadi gundul, setelah diratakan oleh becho milik pemborong yang melaksanaan kegiatan proyek pengerukan di situ. " Usia tanaman bakau-bakau yang tumbuh di sepanjang saluran pembuang Cinara Tambaksari lebih dari satu tahun," pungkas, Otong, Ka. Asper Wilayah Rengasdengklok, saat dikonfirmasi,kemarin.
          Sementara itu, Nizar, selaku pemborong yang melaksanakan kegiatan proyek pengerukan saluran pembuang di kawasan pertambakan milik PT.Perhutani, Desa Tambaksari, Kecamatan Tirtajaya, Kamis(29/11) saat dikonfirmasi, dengan nada tinggi, mengatakan, bahwa pelaksanaan proyek pengerukan di dua desa Kecamatan Tirtajaya tidak bermasalah. Kenapa demikian?, karena pengerjaan proyek tersebut sudah sesuia dengan aturan." Siapa bilang ada masalah di proyek tersebut," ujar Nizar dengan nada tinggi.**



Subscribe for latest Apps and Games