Terjadi Di Pantura Karawang
Tanaman Bakau-bakau Disulap Pemborong Jadi Gedeg Bambu
KARAWANG -
Kepala Asper
PT. Perhutai, Wilayah Rengasdengklok Pantai Utara Kabupaten Karawang,
Otong, menegaskan, perusakan tanaman bakau-bakau sepanjang saluran
pembuang Cinara, Desa Tambaksari, Kecamatan Tirtajaya menuju bibir
pantai laut Jawa, oleh pemborong rekanan BBWS-C Bandung dinilai
melanggar Undang-Undang No.41 tahun 1999, pasal 50 dengan dugaan telah
mekakukan perbuatan tindak pidana. Hal ini,
indikasi perbuatan melawan hukum tersebut menyusul belum dikeluarkannya
izin oleh pihak PT. Perhutani dengan adanya kegiatan proyek pengerukan
tersebut.
Menurut Ka. Asper Dengklok, proyek BBWS-C yang nilannya mencapai Rp 10
miliar lebih dengan nama yang muncul dimata anggaran rehabilitasi
tambak di Tirtajaya, jika dilihat dengan kasat mata sekitar pelaksanaan
proyeknya, berada di kawasan pertambakan dan hutan pohon bakau-bakau.
Hingga masa berakhir masa pengerajaannya, pihak pemborong kukutan BBWS-C
Bandung belum melakukan koordinasi.
Bahkan, kata Otong, sejak tanaman bakau yang tumbuh hijau royo-royo di
tangul kiri dan kanan sekitar saluran pembuang Cinara tersebut dirusak
hingga rata dengan tanah oleh bechu yang diperoprasionalkan di TKP,
hingga beberapa kali dipanggil, pihak pemborong tersebut
tetap cuek dan memandang sebelah mata terhadap perataan taman
bakau-bakau tersebut. " Kami dari pihak yang berkompeten di sekitar
kawasan tambak itu, benar-benar tidak dihargai ketikan melakukan upaya
pertanggungjawaban sekitar perusakan dan perataan tanaman bakau-bakau
tersebut," tegas Otong, Ka, Asper Perhutani Wilayah, Rengasdengklok.
Dalam hal ini, kata Otong, tanaman bakau-bakau yang tumbuh di sepanjang
saluran pembuangan maupun di kasawan pertambakan, kelestariannya harus
dijaga. " Pohon bakau-bakau yang tumbuh di kawasan empang kawasan PT.
Perhutani, memiliki multi fungsi, disamping sebagai penahan gelombang
air laut, juga sebagai sumber daya alam sebagai penghijuan lingkungan di
kawasan bibir pantai," ujarnya.
Dijelaskan, tanaman bakau-bakau yang tumbuh di sepanjang saluran
pembuang Cinara, sudah ditanam sejak lama, hingga ketingiannya
lebih dari satu meter. Belakangan ini kondisinya menjadi gundul,
setelah diratakan oleh becho milik pemborong yang melaksanaan kegiatan
proyek pengerukan di situ. " Usia tanaman bakau-bakau yang tumbuh di
sepanjang saluran pembuang Cinara Tambaksari lebih dari satu tahun,"
pungkas, Otong, Ka. Asper Wilayah Rengasdengklok, saat
dikonfirmasi,kemarin.
Sementara itu, Nizar, selaku pemborong yang melaksanakan
kegiatan proyek pengerukan saluran pembuang di kawasan pertambakan milik
PT.Perhutani, Desa Tambaksari, Kecamatan Tirtajaya, Kamis(29/11) saat
dikonfirmasi, dengan nada tinggi, mengatakan, bahwa pelaksanaan proyek
pengerukan di dua desa Kecamatan Tirtajaya tidak bermasalah. Kenapa
demikian?, karena pengerjaan proyek tersebut sudah sesuia dengan
aturan." Siapa bilang ada masalah di proyek tersebut," ujar Nizar dengan
nada tinggi.**