Karawang Buat Perda Perlindungan TK
Ini Diduga Karena Banyak Warga yang Bekerja di Luar Negeri
KARAWANG - Dalam upaya untuk menjamin hak-hak para tenaga kerja Indonesia (TKI) asal Kab. Karawang, serta memberikan jaminan perlindungan kepada para TKI dari mulai saat sebelum keberangkatan, selama bekerja, hingga kemudian kembali ke Kab. Karawang, Pemerintah Kabupaten Karawang menerbitkan Peraturan Daerah yang secara khusus mengatur tentang perlindungan TKI asal Kabupaten negeri lumbung padi..
Penetapan Perda tentang Penempatan
dan Perlindungan TKI asal Kab. Karawang tersebut berlangsung dalam Sidang
Paripurna DPRD yang digelar pada Jumat malam (28/12), bertempat di Aula Husni
Hamid Pemda Karawang, dan dihadiri secara langsung oleh Bupati Karawang, H. Ade
Swara dan Wakil Bupati, dr. Cellica Nurrachadiana.
Bupati Karawang, H. Ade Swara saat
penetapan raperda tersebut mengatakan bahwa tki yang berasal dari Kab. Karawang
cukup banyak, yaitu mencapai7.628 jiwa. Kondisi ini dipicu oleh banyaknya
cerita mengenai kesuksesan para tki yang telah pulang kembali ke kampung
halamannya, sehingga menarik minat saudara, rekan, dan para tetangganya untuk
turut bekerja keluar negeri dan mengharapkan kesuksesan serupa guna
meningkatkan kesejahteraan keluarganya.
Namun demikian, lanjut Bupati, cerita
mengenai tki di luar negeri tidaklah menampilkan kesuksesan saja, melainkan
juga menyisakan sejumlah cerita sedih mengenai tki yang mengalami penyiksaan,
pemerkosaan, dan bahkan diancam hukuman mati karena berbagai faktor. “Meskipun
hanya sedikit saja tki yang mengalami kondisi mengenaskan tersebut, akan tetapi
hal tersebut tentunya perlu menjadi perhatian kita semua, guna menghindari
terjadinya kembali kasus-kasus serupa di masa yang akan datang,” imbuhnya.
Atas dasar tersebut, dirinya
menilai keberadaan sebuah peraturan daerah yang secara khusus mengatur mengenai
tki dipandang sangat penting dan mendesak. Hal ini guna menjamin para tki
tersebut mendapatkan hak-haknya, serta menjamin perlindungan mulai dari sebelum
keberangkatan, selama bekerja dan sampai tiba kembali di Kab. Karawang. “Sehingga
pada akhirnya mereka dapat meningkatkan kesejahteraan dirinya dan keluarganya,”
imbuhnya.
Untuk itu, dengan ditetapkannya
perda tki ini secara definitif, jajaran Pemerintah Daerah, DPRD, dan
pihak-pihak terkait lainnya dapat mulai melaksanakan langkah-langkah yang lebih
kongkrit dan diperlukan guna mencegah permasalahan tki di masa yang akan
datang.
Selain itu, Bupati juga berharap
agar keberadaan perda ini dapat beriring sejalan dengan tim dari Pengurus Pusat
Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak atau P2TP2A yang baru
dibentuk beberapa waktu lalu. “Terlebih, sebagaimana yang telah kita ketahui
bersama, sebagian besar dari permasalahan tki dialami oleh tki wanita, dan
beberapa diantaranya bahkan masih dibawah umur, dan berangkat dengan
menggunakan identitas yang dipalsukan,” tandasnya.
Di sisi lain, Bupati Ade Swara
juga menegaskan kembali kepada seluruh Pelaksana Penempatan Tenaga Kerja
Indonesia Swasta atau PPTKIS agar menjadikan perda ini sebagai salah satu
pedoman dasar dalam penyelenggaraan pelayanan jasa tenaga kerja indonesia di Kab.
Karawang. “Hal ini karena pelanggaraan terhadap aturan-aturan yang tertuang
dalam perda tersebut, akan memiliki konsekuensi yang cukup berat, mulai dari
sanksi administrasi hingga ketentuan pidana, sebagaimana diatur dalam peraturan
perundang-undangan di bidang ketenagakerjaan,” tegasnya.
Bupati Ade Swara sendiri optimis,
dengan ditetapkannya perda tki secara definitf, tidak akan ada lagi
permasalahan tki asal kabupaten karawang, atau setidaknya keberadaan perda ini
dapat mencegah dan menimalisir berbagai
permasalahan tki asal Kab. Karawang. “Oleh karenanya mari kita kawal keberadaan
perda ini dengan sebaik-baiknya,” pesannya.**