Perda Perlindungan TKI Karawang Dibuat



 Karawang Buat Perda Perlindungan TK

  Ini Diduga Karena Banyak Warga yang Bekerja di Luar Negeri
KARAWANG -  Dalam  upaya untuk menjamin hak-hak para tenaga kerja Indonesia (TKI) asal Kab. Karawang, serta memberikan jaminan perlindungan kepada para TKI dari mulai saat sebelum keberangkatan, selama bekerja, hingga kemudian kembali ke Kab. Karawang, Pemerintah Kabupaten Karawang menerbitkan Peraturan Daerah yang secara khusus mengatur tentang perlindungan TKI asal Kabupaten negeri lumbung padi..
Penetapan Perda tentang Penempatan dan Perlindungan TKI asal Kab. Karawang tersebut berlangsung dalam Sidang Paripurna DPRD yang digelar pada Jumat malam (28/12), bertempat di Aula Husni Hamid Pemda Karawang, dan dihadiri secara langsung oleh Bupati Karawang, H. Ade Swara dan Wakil Bupati, dr. Cellica Nurrachadiana.
Bupati Karawang, H. Ade Swara saat penetapan raperda tersebut mengatakan bahwa tki yang berasal dari Kab. Karawang cukup banyak, yaitu mencapai7.628 jiwa. Kondisi ini dipicu oleh banyaknya cerita mengenai kesuksesan para tki yang telah pulang kembali ke kampung halamannya, sehingga menarik minat saudara, rekan, dan para tetangganya untuk turut bekerja keluar negeri dan mengharapkan kesuksesan serupa guna meningkatkan kesejahteraan keluarganya.
Namun demikian, lanjut Bupati, cerita mengenai tki di luar negeri tidaklah menampilkan kesuksesan saja, melainkan juga menyisakan sejumlah cerita sedih mengenai tki yang mengalami penyiksaan, pemerkosaan, dan bahkan diancam hukuman mati karena berbagai faktor. “Meskipun hanya sedikit saja tki yang mengalami kondisi mengenaskan tersebut, akan tetapi hal tersebut tentunya perlu menjadi perhatian kita semua, guna menghindari terjadinya kembali kasus-kasus serupa di masa yang akan datang,” imbuhnya.
Atas dasar tersebut, dirinya menilai keberadaan sebuah peraturan daerah yang secara khusus mengatur mengenai tki dipandang sangat penting dan mendesak. Hal ini guna menjamin para tki tersebut mendapatkan hak-haknya, serta menjamin perlindungan mulai dari sebelum keberangkatan, selama bekerja dan sampai tiba kembali di Kab. Karawang. “Sehingga pada akhirnya mereka dapat meningkatkan kesejahteraan dirinya dan keluarganya,” imbuhnya.
Untuk itu, dengan ditetapkannya perda tki ini secara definitif, jajaran Pemerintah Daerah, DPRD, dan pihak-pihak terkait lainnya dapat mulai melaksanakan langkah-langkah yang lebih kongkrit dan diperlukan guna mencegah permasalahan tki di masa yang akan datang.
Selain itu, Bupati juga berharap agar keberadaan perda ini dapat beriring sejalan dengan tim dari Pengurus Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak atau P2TP2A yang baru dibentuk beberapa waktu lalu. “Terlebih, sebagaimana yang telah kita ketahui bersama, sebagian besar dari permasalahan tki dialami oleh tki wanita, dan beberapa diantaranya bahkan masih dibawah umur, dan berangkat dengan menggunakan identitas yang dipalsukan,” tandasnya.
Di sisi lain, Bupati Ade Swara juga menegaskan kembali kepada seluruh Pelaksana Penempatan Tenaga Kerja Indonesia Swasta atau PPTKIS agar menjadikan perda ini sebagai salah satu pedoman dasar dalam penyelenggaraan pelayanan jasa tenaga kerja indonesia di Kab. Karawang. “Hal ini karena pelanggaraan terhadap aturan-aturan yang tertuang dalam perda tersebut, akan memiliki konsekuensi yang cukup berat, mulai dari sanksi administrasi hingga ketentuan pidana, sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan di bidang ketenagakerjaan,” tegasnya.
Bupati Ade Swara sendiri optimis, dengan ditetapkannya perda tki secara definitf, tidak akan ada lagi permasalahan tki asal kabupaten karawang, atau setidaknya keberadaan perda ini dapat mencegah dan menimalisir  berbagai permasalahan tki asal Kab. Karawang. “Oleh karenanya mari kita kawal keberadaan perda ini dengan sebaik-baiknya,” pesannya.**

Subscribe for latest Apps and Games