KARAWANG - Guna  mencegah terjadinya pelanggaran kampanye melalui media pada pemilu 2014, Panitia Pengawas Pemilihan Umum (Panwaslu) Kabupaten Karawang menggelar sosialisasi dengan menggandeng para media-media lokal, Jumat (10/1) . Kegiatan sosialisasi yang berlangsung di Aula Grand Hotel Pangestu, Kecamatan Klari tersebut dipimpin secara langsung oleh Ketua Panwaslu Kabupaten Karawang, Drs. Nourkinan, MM.yang juga wartawan Pos Kota Jakarta
Menurut Nourkinan, kegiatan ini diselenggarakan dalam rangka meningkatkan pengawasan pada penyelenggaraan kampanye Pemilu 2014 mendatang. Melalui kegiatan ini, Panwaslu akan mensosialisasikan Peraturan Kampanye di media cetak dan media elektronik. “Dengan harapan, sosialisasi ini dapat menyamakan persepsi antara Panwaslu dan rekan-rekan media terkait pelanggaran kampanye di media cetak dan elektronik,” ujarnya.
Guna meningkatkan efektifitas penyelenggaraan sosialisasi, pihak Panwaslu menyiapkan dua nara sumber yang paham betul mengenai aturan dan teknis pengawasan kampanye media cetak dan elektronik. Kedua nara sumber tersebut adalah Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Karawang, Ir. Risza Affiat, MM, yang akan membawakan materi “Peraturan Kampanye Media Cetak dan Elektronik Pada Pemilu 2014”, serta anggota Panwaslu Kabupaten Karawang, Ir. Wahyuni yang membawakan materi “Pengawasan dan Penanganan Pelanggaran Kampanye Media Cetak dan Media Elektronik pada Pemilu 2014”.
Ketua KPU Kab. Karawang, Risza Affiat menjelaskan ada beberapa peraturan yang menjadi landasan penyelenggaran pemilu, termasuk diantaranya perubahan struktur Panwaslu Provinsi menjadi Bawaslu Provinsi. Juga ada perubahan terkait dana kampanye pemilu, dimana bila dilanggar dapat diberikan sanksi serius. Di sisi lain, daftar pemilih masih menjadi permasalahan, dimana undang-undang mengamanatkan penyelenggaraan DPT secara elektronik.
Risza melanjutkan, dari sisi kampanye pun mengalami perubahan, khususnya dalam tata cara pengaturan. Ada sanksi pidana dalam pelanggaran terkait dengan kampanye pemilu pada media massa. Namun demikian, tindak lanjut pengawasan atau sanksi hanya berada dalam wewenang dari Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) dan Dewan Pers, sementara Panwas hanya memiliki kewenangan untuk meneruskan pelanggaran kepada KPI dan Dewan Pers. ”Kampanye media massa sendiri hanya dibolehkan pada saat pelaksanaan pemilu, yaitu tanggal 16 Maret 2014 – 5 April 2014,” tegasnya.
Di sisi lain, Wahyuni menjelaskan bahwa UU No. 8 Tahun 2012 tentang Pemilihan Umum Anggota DPR, DPD, dan DPRD mengatur bahwa kampanye pemilu dapat dilakukan media massa dan lembaga penyiaran dalam rangka penyampaian pesan kampanye pemilu oleh peserta pemilu kepada masyarakat. Selain itu, pasal 95 dari UU tersebut juga turut mengatur bahwa media massa dan lembaga penyiaran wajib memberikan kesempatan yang sama kepada peserta pemilu dalam pemuatan dan penayangan iklan kampanye pemilu.
Namun demikian, lanjut Wahyuni, media massa dan lembaga penyiaran dalam memberitakan, menyiarkan dan mengiklankan kampanye pemilu harus mematuhi larangan dalam kampanye pemilu sebagaimana dimaksud dalam pasal 86 UU tersebut. Di sisi lain, Peraturan KPU No. 15 Tahun 2013 turut mengatur bahwa Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) atau Dewan Pers turut melakukan pengawasan atas pemberitaan, penyiaran dan iklan kampanye pemilu yang dilakukan oleh media massa.(jayadi)