Panwaslu Karawang Sosialisasikan Pelanggaran Kampanye di Media
KARAWANG - Guna mencegah terjadinya pelanggaran kampanye melalui media pada pemilu
2014, Panitia Pengawas Pemilihan Umum (Panwaslu) Kabupaten Karawang menggelar
sosialisasi dengan menggandeng para media-media lokal, Jumat (10/1) . Kegiatan
sosialisasi yang berlangsung di Aula Grand Hotel Pangestu, Kecamatan Klari
tersebut dipimpin secara langsung oleh Ketua Panwaslu Kabupaten Karawang, Drs.
Nourkinan, MM.yang juga wartawan Pos Kota Jakarta
Menurut Nourkinan,
kegiatan ini diselenggarakan dalam rangka meningkatkan pengawasan pada
penyelenggaraan kampanye Pemilu 2014 mendatang. Melalui kegiatan ini, Panwaslu akan
mensosialisasikan Peraturan Kampanye di media cetak dan media elektronik. “Dengan
harapan, sosialisasi ini dapat menyamakan persepsi antara Panwaslu dan rekan-rekan
media terkait pelanggaran kampanye di media cetak dan elektronik,” ujarnya.
Guna meningkatkan
efektifitas penyelenggaraan sosialisasi, pihak Panwaslu menyiapkan dua nara
sumber yang paham betul mengenai aturan dan teknis pengawasan kampanye media
cetak dan elektronik. Kedua nara sumber tersebut adalah Ketua Komisi Pemilihan
Umum (KPU) Kabupaten Karawang, Ir. Risza Affiat, MM, yang akan membawakan
materi “Peraturan Kampanye Media Cetak dan Elektronik Pada Pemilu 2014”, serta
anggota Panwaslu Kabupaten Karawang, Ir. Wahyuni yang membawakan materi “Pengawasan
dan Penanganan Pelanggaran Kampanye Media Cetak dan Media Elektronik pada
Pemilu 2014”.
Ketua KPU Kab.
Karawang, Risza Affiat menjelaskan ada beberapa peraturan yang menjadi landasan
penyelenggaran pemilu, termasuk diantaranya perubahan struktur Panwaslu Provinsi
menjadi Bawaslu Provinsi. Juga ada perubahan terkait dana kampanye pemilu, dimana
bila dilanggar dapat diberikan sanksi serius. Di sisi lain, daftar pemilih
masih menjadi permasalahan, dimana undang-undang mengamanatkan penyelenggaraan
DPT secara elektronik.
Risza
melanjutkan, dari sisi kampanye pun mengalami perubahan, khususnya dalam tata
cara pengaturan. Ada sanksi pidana dalam pelanggaran terkait dengan kampanye
pemilu pada media massa. Namun demikian, tindak lanjut pengawasan atau sanksi
hanya berada dalam wewenang dari Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) dan Dewan
Pers, sementara Panwas hanya memiliki kewenangan untuk meneruskan pelanggaran
kepada KPI dan Dewan Pers. ”Kampanye media massa sendiri hanya dibolehkan pada
saat pelaksanaan pemilu, yaitu tanggal 16 Maret 2014 – 5 April 2014,” tegasnya.
Di sisi lain, Wahyuni
menjelaskan bahwa UU No. 8 Tahun 2012 tentang Pemilihan Umum Anggota DPR, DPD,
dan DPRD mengatur bahwa kampanye pemilu dapat dilakukan media massa dan lembaga
penyiaran dalam rangka penyampaian pesan kampanye pemilu oleh peserta pemilu
kepada masyarakat. Selain itu, pasal 95 dari UU tersebut juga turut mengatur
bahwa media massa dan lembaga penyiaran wajib memberikan kesempatan yang sama
kepada peserta pemilu dalam pemuatan dan penayangan iklan kampanye pemilu.
Namun demikian, lanjut
Wahyuni, media massa dan lembaga penyiaran dalam memberitakan, menyiarkan dan
mengiklankan kampanye pemilu harus mematuhi larangan dalam kampanye pemilu sebagaimana
dimaksud dalam pasal 86 UU tersebut. Di sisi lain, Peraturan KPU No. 15 Tahun 2013
turut mengatur bahwa Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) atau Dewan Pers turut
melakukan pengawasan atas pemberitaan, penyiaran dan iklan kampanye pemilu yang
dilakukan oleh media massa.(jayadi)