Soal Pendistribusian Angkutan Beras RaskinPT. JPL Kangkangi Aturan Sendiri

KARAWANG - PT. JPL salah satu  perusahaan penyedia jasa angkutan beras Raskin milik Perum Bulog Pusat diduga mengangkangi aturan yang dibuatnya sendiri. Pasalnya, anak perusahaan milik Perum Bulog tersebut, telah membuat aturan bahwa truk yang mengangkut beras Raskin harus berplat nomor polisi kuning (angkutan umum-red), tetapi kenyataan di lapangan truk yang dipakai mengangkut beras Raskin tadi berpelat nomor hitam alias angkutan pribadi.
           Ketetapan sekitar mobil angkutan beras Raskin harus berplat nomot kuning alias umum, diketahui melalui selebaran surat pengumuman seleksi  Vendor yang dibuat di Bandung Tanggal 14 November 2014. Lewat surat pengumunan itu juga disebutkan sekitar lingkup pekerjaan dimana disebutkan bahwa paket pekerjaannya jenis angkutan Raskin dan angkutan MOVE, dengan jangka waktu 12 bulan.
           Kemudian pihak pengusaha yang bersedia direktut oleh PT. JPL tersebut harus memiliki dokumen yang sah dimana meliputi Akte pendirian perusahaan, untuk badan hukum berbentuk badan hukum perseroan terbatas atau koperasi dilengkapi dengan SK pengesahan dari Mentri Hukum dan HAM, beserta  perubahan penambahannya. Kemudian harus ada surat ijin usaha perdagangan(SIUP) dan Tanda Daftar Perusahaan(TDP), serta surat ijin operasional sesuai dengan bidang usaha, yakni perusahaan jasa tranportasi SIUJPT(Surat Ijin Usaha Jasa Pengurusan Transportasi.
        Menyusul dipergunakannya truk angkutan beras Raskin dengan menggunakan plat nomor polisi hitam, Dedi Iskandar, selaku perwakilan PT. JPL perwakilan Cabang Jawa Barat yang beroprasi di wilayah kerja Sub Divre Karawang - Bekasi, Kamis(19/3) saat dikonfirmasi, mengakui atas telah terjadinya pelanggaran tersebut. Menurutnya, atas sangsi penggunaan kendaraan tersebut, sebagai sangsinya hanya sebatas melakukan diskwalitasi atas perusahaan atau koperasi penyedia jasa angkutan beras Raskin yang telah direkrut PT. JPL cabang Perum Bulog Bandung tersebut.
          Dedi Iskandar juga mengakui, bahwa PT. JPL  selaku anak Perum Bulog Pusat selaku penyedia angkuran beras  Raskin, belakangan ini hanya baru memiliki dua kendaraan truk angkutan dan itupun plat nomor kendaraannya masih hitan, serta baru diproses ke plat nomor polisi berwarna kuning.. " PT. JPL sebagai anak perusahaan Bulog Cabang Bandung dengan keterbatasan kepemilikan kendaraan angkutan tadi, untuk kebutuhan pendistribusian beras Raskin se kabupaten Karawang akhirnya merekrut dua perusahaan angkutan status PT. PB dan koperasi," terangnya.
        Sejumlah mitra kerja Perum Bulog Sub Divre Karawang - Bekasi, menyebutkan, bahwa PT. JPL telah melanggar aturan yang telah dibuatnya sendiri. Seharusnya PT. JPL, kata mereka, selaku perusahaan anak Perum Bulog Pusat, harus mematuhi peraturan yang berlaku, diantaranya, harus memiliki kendaraan dengan  nomor polisi plat kuning, dengan pesyaratan lainya.
        sejumlah mintra bulog juga mensinyalir PT. JPL dalam memperagakan usaha pengangkutan beras Raskin di Karawang, tanpa melakukan berijinan sebagaimana ditugaskan kepada OPD berkompeten di lingkungan Pemkab Karawang. Dengan terjadinya monopoli angkutan  beras Raskin yang diperagakan PT. JPL tadi, pengusaha mitra Sub Divre Karawang tidak diberi kesempatan, sehingga mobil angkutan milik mereka jadi menganggur bersama juga dengan para awaknya.
         Kepala Seksi pelayanan Publik Sub Divre Perum Bulog Karawang, Noli Desianti, mengakui, tidak tahu menahu rekrutmen penyediaan angkutan beras Raskin yang dilakukan PT. JPL. Hal itu, karena sekitar kegiatan usahanya bukan merupakan kewenangan saya, dalam hal ini pihak Sub Divre Perum Bulog Karawang. " Kami tidak tahu soal rekrutmen penyedia kendaraan angkutan, dan kewenangan kami yang lebih terpenting beras Raskin harus sampai ke titik-titik pengiriman yang sudah ditetapkan se Kabupaten Karawang," terangnya.
          Dia menjelaskan, Pagu beras Raskin yang harus didistribusikan ke 30 kecamatan, 12 kelurahan dengan 297 desa kebutuhanya setiap bulannya mencapai 24 ton lebih. Beras Raskin tersebut berdasarkan Inpres No. 5 tahun 2015, harga penjulanan kepada konsemen Rp 1600 per Kg, sementara Perum Bulog melakukan pembelian kepada pihak mitra kerja sebesar Rp 7300 setiap kilonya. (jay)

Subscribe for latest Apps and Games