KARAWANG
- PT. JPL salah satu perusahaan penyedia jasa angkutan beras Raskin
milik Perum Bulog Pusat diduga mengangkangi aturan yang dibuatnya
sendiri. Pasalnya, anak perusahaan milik Perum Bulog tersebut, telah
membuat aturan bahwa truk yang mengangkut beras Raskin harus berplat
nomor polisi kuning (angkutan umum-red), tetapi kenyataan di lapangan
truk yang dipakai mengangkut beras Raskin tadi berpelat nomor hitam
alias angkutan pribadi.
Ketetapan sekitar mobil angkutan beras Raskin harus berplat nomot
kuning alias umum, diketahui melalui selebaran surat pengumuman seleksi
Vendor yang dibuat di Bandung Tanggal 14 November 2014. Lewat surat
pengumunan itu juga disebutkan sekitar lingkup pekerjaan dimana
disebutkan bahwa paket pekerjaannya jenis angkutan Raskin dan angkutan
MOVE, dengan jangka waktu 12 bulan.
Kemudian pihak pengusaha yang bersedia direktut oleh PT. JPL tersebut
harus memiliki dokumen yang sah dimana meliputi Akte pendirian
perusahaan, untuk badan hukum berbentuk badan hukum perseroan terbatas
atau koperasi dilengkapi dengan SK pengesahan dari Mentri Hukum dan HAM,
beserta perubahan penambahannya. Kemudian harus ada surat ijin usaha
perdagangan(SIUP) dan Tanda Daftar Perusahaan(TDP), serta surat ijin
operasional sesuai dengan bidang usaha, yakni perusahaan jasa
tranportasi SIUJPT(Surat Ijin Usaha Jasa Pengurusan Transportasi.
Menyusul dipergunakannya truk angkutan beras Raskin dengan menggunakan
plat nomor polisi hitam, Dedi Iskandar, selaku perwakilan PT. JPL
perwakilan Cabang Jawa Barat yang beroprasi di wilayah kerja Sub Divre
Karawang - Bekasi, Kamis(19/3) saat dikonfirmasi, mengakui atas telah
terjadinya pelanggaran tersebut. Menurutnya, atas sangsi penggunaan
kendaraan tersebut, sebagai sangsinya hanya sebatas melakukan
diskwalitasi atas perusahaan atau koperasi penyedia jasa angkutan beras
Raskin yang telah direkrut PT. JPL cabang Perum Bulog Bandung tersebut.
Dedi Iskandar juga mengakui, bahwa PT. JPL selaku anak Perum Bulog
Pusat selaku penyedia angkuran beras Raskin, belakangan ini hanya baru
memiliki dua kendaraan truk angkutan dan itupun plat nomor kendaraannya
masih hitan, serta baru diproses ke plat nomor polisi berwarna kuning.. "
PT. JPL sebagai anak perusahaan Bulog Cabang Bandung dengan
keterbatasan kepemilikan kendaraan angkutan tadi, untuk kebutuhan
pendistribusian beras Raskin se kabupaten Karawang akhirnya merekrut dua
perusahaan angkutan status PT. PB dan koperasi," terangnya.
Sejumlah mitra kerja Perum Bulog Sub Divre Karawang - Bekasi,
menyebutkan, bahwa PT. JPL telah melanggar aturan yang telah dibuatnya
sendiri. Seharusnya PT. JPL, kata mereka, selaku perusahaan anak Perum
Bulog Pusat, harus mematuhi peraturan yang berlaku, diantaranya, harus
memiliki kendaraan dengan nomor polisi plat kuning, dengan pesyaratan
lainya.
sejumlah mintra bulog juga mensinyalir PT. JPL dalam memperagakan usaha
pengangkutan beras Raskin di Karawang, tanpa melakukan berijinan
sebagaimana ditugaskan kepada OPD berkompeten di lingkungan Pemkab
Karawang. Dengan terjadinya monopoli angkutan beras Raskin yang
diperagakan PT. JPL tadi, pengusaha mitra Sub Divre Karawang tidak
diberi kesempatan, sehingga mobil angkutan milik mereka jadi menganggur
bersama juga dengan para awaknya.
Kepala Seksi pelayanan Publik Sub Divre Perum Bulog Karawang, Noli
Desianti, mengakui, tidak tahu menahu rekrutmen penyediaan angkutan
beras Raskin yang dilakukan PT. JPL. Hal itu, karena sekitar kegiatan
usahanya bukan merupakan kewenangan saya, dalam hal ini pihak Sub Divre
Perum Bulog Karawang. " Kami tidak tahu soal rekrutmen penyedia
kendaraan angkutan, dan kewenangan kami yang lebih terpenting beras
Raskin harus sampai ke titik-titik pengiriman yang sudah ditetapkan se
Kabupaten Karawang," terangnya.
Dia menjelaskan, Pagu beras Raskin yang harus didistribusikan ke 30
kecamatan, 12 kelurahan dengan 297 desa kebutuhanya setiap bulannya
mencapai 24 ton lebih. Beras Raskin tersebut berdasarkan Inpres No. 5
tahun 2015, harga penjulanan kepada konsemen Rp 1600 per Kg, sementara
Perum Bulog melakukan pembelian kepada pihak mitra kerja sebesar Rp 7300
setiap kilonya. (jay)